Pertanyaan : Salam Keadilan !!!!!, perkenalkan saya Husein Didu Luhut  tinggal di Jakarta Pusat ingin bertanya Bagaimana Proses dan Mekanisme Penyelesaian Perkara Pidana Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian ?. Mohon penjelasannya Pak, terimakasih. Lihat Tim Kami Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. -- Andri Marpaung, S.H. & Partners
Pembahasan: Terimakasih atas pertanyaan Bapak Husein Didu Luhut, pada kesempatan ini saya Andri Marpaung SH akan menjawab pertanyaan bapak, tepai sebelumnya perlu saya jelaskan, yaitu sebagai berikut. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, angka2, angka 4, dan angka 5 KUHAP memberikan pengertian mengenai penyidik, penyidikan, penyelidik, dan penyelidikan sebagai berikut:
Pasal 1 angka 1 KUHAP
"Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan."
Pasal 1 angka 2 KUHAP
"Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya."
Pasal 1 angka 4 KUHAP
"Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan."
Pasal 1 angka 5 KUHAP
"Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini." Baca Juga: Anda Harus Ketahui Ini Ketika Terjadi Penangkapan Yang Dilakukan Polisi
Menurut M. Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 101), menjelaskan bahwa dari pengertian dalam KUHAP, "penyelidikan" merupakan tindakan tahap pertama permulaan "penyidikan". Akan tetapi harus diingat, penyelidikan bukan tindakan yang berdiri sendiri terpisah dari fungsi "penyidikan". Penyelidikan merupakan bagian yang tak terpisah dari fungsi penyidikan. Kalau dipinjam kata-kata yang dipergunakan buku petunjuk Pedoman Pelaksanaan KUHAP, penyelidikan merupakan salah satu cara atau metode atau sub daripada fungsi penyidikan yang mendahului tindakan lain, yaitu penindakan berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan, dan penyerahan berkas kepada penuntut umum.