Modus penyimpangan dalam PBJ PemerintahÂ
1. Perencanaan Belanja:Â
- Jenis, bukan kebutuhanÂ
- Spesifikasi, bukan kebutuhanÂ
- Jumlah, melebihi kebutuhanÂ
- Waktu, belum saatnyaÂ
- Penggelembungan nilai anggaran (prosedur penyusunan dan penentuan nilai anggaran)
2. Perencanaan Pengadaan:Â
- Penyusunan Spesifikasi teknis dan kriterianya diarahkan pada produk tertentu dan pengusaha tertentuÂ
- Rekayasa pemaketan pekerjaan
- Penjadualan pengadaan tidak realistisÂ
3. Pembentukan Panitia PBJ dan cara kerjanya:Â
- Panitia tidak memiliki integritasÂ
- Panitia memihak (tidak independen)Â
- Panitia tidak transparanÂ
4. Penyusunan Dokumen Pengadaan:Â
- Rekayasa kriteria evaluasiÂ
- Dokumen Pengadaan non standarÂ
- Dokumen Pengadaan tidak lengkapÂ
- Dokumen Pengadaan yang mengarah/biasÂ
5. Penyusunan HPS:Â
- Nilai HPS dirahasiakanÂ
- Mark-up volume pekerjaan dan hargaÂ
- Harga dasar tidak standar/wajarÂ
- Penyusunan HPS tidak sesuai ketentuanÂ
6. Pengumuman Pelelangan:Â
- Pengumuman lelang dibatasi/semu/fiktifÂ
- Jangka waktu relatif terlalu singkatÂ
- Pengumuman tidak lengkapÂ
7. Pengambilan Dokumen Pengadaan:Â
- Dokumen Pengadaan yang diserahkan tidak samaÂ
- Waktu pendistribusian terbatas
- Â Lokasi pengambilan dokumen pengadaan sulit dicariÂ
8. Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing):Â
- Dilakukan terbatas untuk kelompok tertentuÂ
- Metode aanwizjing dalam bentuk tanya jawab (bukan penjelasan)Â
- Penjelasan kontroversialÂ
9. Kualifikasi Penyedia Barang/Jasa:Â
- Dokumen kualifikasi tidak memenuhi syaratÂ
- Dokumen kualifikasi aspalÂ
- Legalisasi dokumen kualifikasi tidak dilakukanÂ
- Evaluasi tidak sesuai kriteriaÂ
- Pembuktian tidak dilakukanÂ
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!