Mohon tunggu...
Martina PuspitaSari
Martina PuspitaSari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Administrasi Publik

Tetap semangat...

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Teori Sosiologis tentang Ketimpangan Gender (Sociological Theories of Gender Inequality)

11 Januari 2022   10:48 Diperbarui: 11 Januari 2022   11:27 5710
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

4. Pekerjaan dan Penghasilan

     Masih banyaknya ketidaksetaraan gender akan laki-laki dan perempuan, dimana ini dapat dilihat dari segala aspek pekerjaan seperti tingkat partisipasi dalam angkatan kerja, jenis pekerjaan, tingkat gaji, keseimbangan antara pekerjaan dan keluarga. Dimana seperti yang ada di Badan Statistik Tenaga Kerja A. S 2017,  pada tahun 2016 terdapat 69 persen laki-laki berada dalam angkatan kerja, akan tetapi hanya 57 persen perempuan yang masuk dalam angkatan, meskipun tingkat partisipasi perempuan terus meningkat dari waktu ke waktu. Apalagi saat sudah menikah, tingkat partisipasi Wanita belum pernah menikah lebih cenderung bekerja daripada wanita yang sudah menikah, sementara pria menikah lebih cenderung bekerja daripada pria lajang. Dikarenakan karena masih adanya asumsi di masyarakat bahwa laki-laki menjadi kepala keluarga, perempuan yang sudah menikah akan menjadi ibu rumah tangga mengikuti sang suami, ataupun perempuan lajang dianggap bertanggung jawab atas keuangannya sendiri. 

Selain itu, dalam aspek jenis pekerjaan pula banyak yang memiliki gender, dimana ada pekerjaan tertentu yang harus dilakukan oleh laki-laki (dokter) dan perempuan (perawat), bahwa pekerjaan yang secara tradisional adalah perempuan secara konsisten dinilai rendah dan dibayar rendah. Pekerjaan "kerah merah muda"( perawat, sekretaris, pustakawan) dianggap kurang diminati dalam masyarakat patriarkal (Inggris 1992). Sehingga, terkadang wanita cenderung hidup dalam kemiskinan daripada pria. Karena situasi yang disebut feminisasi kemiskinan (merupakan hasil dari kombinasi kekuatan sosial, termasuk kesenjangan gender dalam upah), proporsi lebih tinggi dari perempuan lajang yang mengambil tanggung jawab keuangan anak, dan meningkatnya biaya perawatan anak. Selain itu, untuk masyarakat LGBTQ apalagi pada negara yang melarang adanya LGBTQ sering mendapatkan diskriminasi karena kehilangan promosi  karena orientasi seksual yang dimiliki. Padahal, Undang-Undang Non-Diskriminasi Ketenagakerjaan (ENDA) adalah usulan undang-undang yang menempatkan orientasi seksual dan identitas gender dalam kelas yang dilindungi bersama dengan ras dan gender, tetapi secara konsisten gagal untuk meloloskan kedua majelis Kongres untuk masuk kemeja presiden.

5. Peradilan Pidana

Perlakuan perempuan dan laki-laki dalam sistem peradilan pidana sangat berbeda. Laki-laki memiliki sfat maskulin yang agresif, dominan, dan menggunakan kekuatan fisik. Sehingga banyak laki-laki yang menjadi korban kekerasan dan penyerangan. Sementara perempuan lebih mungkin menjadi korban pencurian dan korban pemerkosaan. Berdasarkan data dari FBI, pelaku kekerasan terhadap perempuan tidak lain dari pasangan intim mereka sendiri.Berdasarkan analisa tingkat penangkapan 2015, hansa ada dua kategori kejahatan dimana jumlah pelaku perempuan melebihi laki-laki, yaitu : prostitusi dan penggelapan. Hal ini menarik bagi sosiolog untuk mencari tahu bagaimana konstruksi sosial gender mempengaruhi kategori kejahatan.Hal berbeda terjadi pada kaum LGBTQ. Di Amerika Serikat, kejahatan rasial tertinggi ketiga adalah serangan bermotivasi bias orientasi seksual. Kelompok LGBTQ memiliki peluang yang besar sebagai sasaran kejahatan rasial. Mereka juga mengalami penangkapan, pengadilan, hukuman, dan pemenjaraan. Bahkan di dalam penjara, narapidana LGBTQ lebih rentan terhadap viktimisasi seksual dibandingkan narapidana rata-rata.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun