Mohon tunggu...
marlina marzuki
marlina marzuki Mohon Tunggu... Guru - Guru

Saya senang membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pelarangan Perceraian di Korea Utara: Bentuk Kriminalisasi terhadap Warga? Bagaimana pula Pandangan Islam tentang Perceraian

23 Desember 2024   06:34 Diperbarui: 23 Desember 2024   06:34 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pandangan Islam tentang Perceraian

Dalam Islam, perceraian dikenal sebagai talak dan dianggap sebagai solusi terakhir ketika masalah dalam pernikahan tidak dapat diselesaikan. Meskipun diperbolehkan, perceraian sangat dibenci oleh Allah SWT. Rasulullah SAW bersabda, "Perbuatan halal yang paling dibenci Allah adalah talak (perceraian)".

Islam memberikan aturan yang jelas mengenai perceraian untuk memastikan keadilan bagi kedua belah pihak. 

Berikut adalah beberapa pandangan Islam tentang perceraian:

Perceraian sebagai Solusi Terakhir: 

Islam mengajarkan bahwa perceraian hanya boleh dilakukan setelah semua upaya untuk menyelamatkan pernikahan telah dilakukan. Ini termasuk mediasi dan nasihat dari keluarga atau pihak ketiga

Proses Perceraian

Perceraian harus dilakukan dengan cara yang baik dan tidak menyakiti salah satu pihak. Suami harus mengucapkan talak dengan jelas dan tidak dalam keadaan marah

Masa Iddah

Setelah perceraian, istri harus menjalani masa iddah, yaitu periode menunggu sebelum ia bisa menikah lagi. Masa iddah ini bertujuan untuk memastikan tidak ada kehamilan dari pernikahan sebelumnya dan memberikan waktu bagi kedua belah pihak untuk mempertimbangkan kemungkinan rujuk

Hak dan Kewajiban

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun