Pandangan Islam tentang Perceraian
Dalam Islam, perceraian dikenal sebagai talak dan dianggap sebagai solusi terakhir ketika masalah dalam pernikahan tidak dapat diselesaikan. Meskipun diperbolehkan, perceraian sangat dibenci oleh Allah SWT. Rasulullah SAW bersabda, "Perbuatan halal yang paling dibenci Allah adalah talak (perceraian)".
Islam memberikan aturan yang jelas mengenai perceraian untuk memastikan keadilan bagi kedua belah pihak.Â
Berikut adalah beberapa pandangan Islam tentang perceraian:
Perceraian sebagai Solusi Terakhir:Â
Islam mengajarkan bahwa perceraian hanya boleh dilakukan setelah semua upaya untuk menyelamatkan pernikahan telah dilakukan. Ini termasuk mediasi dan nasihat dari keluarga atau pihak ketiga
Proses Perceraian
Perceraian harus dilakukan dengan cara yang baik dan tidak menyakiti salah satu pihak. Suami harus mengucapkan talak dengan jelas dan tidak dalam keadaan marah
Masa Iddah
Setelah perceraian, istri harus menjalani masa iddah, yaitu periode menunggu sebelum ia bisa menikah lagi. Masa iddah ini bertujuan untuk memastikan tidak ada kehamilan dari pernikahan sebelumnya dan memberikan waktu bagi kedua belah pihak untuk mempertimbangkan kemungkinan rujuk
Hak dan Kewajiban