Mohon tunggu...
marlina marzuki
marlina marzuki Mohon Tunggu... Guru - Guru

Saya senang membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pelarangan Perceraian di Korea Utara: Bentuk Kriminalisasi terhadap Warga? Bagaimana pula Pandangan Islam tentang Perceraian

23 Desember 2024   06:34 Diperbarui: 23 Desember 2024   06:34 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dampak Kebijakan terhadap Korban KDRT

Pasangan yang bercerai, termasuk korban KDRT, dihukum dengan kerja paksa. Ini menambah penderitaan korban yang sudah mengalami kekerasan fisik dan emosional, belum lagi ditambah permasalahan perceraian membawa stigma sosial yang berat, membuat korban KDRT enggan melaporkan kekerasan atau mengajukan perceraian.

Kriminalisasi dalam Perspektif Hukum

 

Kriminalisasi adalah proses di mana suatu perbuatan yang sebelumnya tidak dianggap sebagai tindak pidana dijadikan tindak pidana oleh Negara.

Dalam konteks Korea Utara, pelarangan perceraian dan hukuman berat bagi pasangan yang bercerai dapat dianggap sebagai bentuk kriminalisasi. Kebijakan ini mengubah tindakan perceraian, yang seharusnya menjadi hak individu, menjadi tindakan yang melawan hukum dengan ancaman sanksi pidana

Pandangan Hak Asasi Manusia

 

Dari perspektif hak asasi manusia, kebijakan ini melanggar hak dasar individu untuk memilih dan mengambil keputusan pribadi, termasuk keputusan untuk bercerai. Organisasi hak asasi manusia internasional sering mengkritik Korea Utara atas pelanggaran hak-hak ini

 

Pelarangan perceraian di Korea Utara, terutama dalam kasus KDRT, dapat dianggap sebagai bentuk kriminalisasi oleh pemerintah terhadap warganya. Kebijakan ini tidak hanya menambah penderitaan korban KDRT tetapi juga melanggar hak asasi manusia. Perlindungan dan dukungan bagi korban KDRT seharusnya menjadi prioritas, bukan hukuman yang lebih berat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun