Dampak Kebijakan terhadap Korban KDRT
Pasangan yang bercerai, termasuk korban KDRT, dihukum dengan kerja paksa. Ini menambah penderitaan korban yang sudah mengalami kekerasan fisik dan emosional, belum lagi ditambah permasalahan perceraian membawa stigma sosial yang berat, membuat korban KDRT enggan melaporkan kekerasan atau mengajukan perceraian.
Kriminalisasi dalam Perspektif Hukum
Â
Kriminalisasi adalah proses di mana suatu perbuatan yang sebelumnya tidak dianggap sebagai tindak pidana dijadikan tindak pidana oleh Negara.
Dalam konteks Korea Utara, pelarangan perceraian dan hukuman berat bagi pasangan yang bercerai dapat dianggap sebagai bentuk kriminalisasi. Kebijakan ini mengubah tindakan perceraian, yang seharusnya menjadi hak individu, menjadi tindakan yang melawan hukum dengan ancaman sanksi pidana
Pandangan Hak Asasi Manusia
Â
Dari perspektif hak asasi manusia, kebijakan ini melanggar hak dasar individu untuk memilih dan mengambil keputusan pribadi, termasuk keputusan untuk bercerai. Organisasi hak asasi manusia internasional sering mengkritik Korea Utara atas pelanggaran hak-hak ini
Â
Pelarangan perceraian di Korea Utara, terutama dalam kasus KDRT, dapat dianggap sebagai bentuk kriminalisasi oleh pemerintah terhadap warganya. Kebijakan ini tidak hanya menambah penderitaan korban KDRT tetapi juga melanggar hak asasi manusia. Perlindungan dan dukungan bagi korban KDRT seharusnya menjadi prioritas, bukan hukuman yang lebih berat.