Mohon tunggu...
Markus Lettang
Markus Lettang Mohon Tunggu... Pengacara - Asisten Pelayanan Hukum LBH Apik Jakarta

Fakultas Hukum Universitas Pamulang; Ario Basyirah And Patners Law Firm.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menentukan Sifat Kriminal dalam Iter Criminis Berdasarkan Hukum Pidana Indonesia

5 Januari 2024   18:42 Diperbarui: 5 Januari 2024   18:52 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Istockphoto

Sampai di sini dipahami bahwa fase pertama bersifat subjektif (internal) dan merupakan impunitas dalam hukum pidana. Sedangkan fase kedua dan fase ketiga bersifat objektif (eksternal). Namun, hannya fase ketigalah yang melahirkan tindakan permulaan pelaksanaan maupun penyempurnaan dan selanjutnya menjadi objek kriminalisasi oleh hukum pidana Indonesia.

Dengan demikian, hukum pidana Indonesia mulai berlaku pada tahap eksekusi (selain kasus makar dan terorisme), baik dalam model peyempurnaan tindak pidana, maupun model percobaan tindak pidana.

Menurut penulis, Undang-undang sudah tepat dengan mengkriminalisasi pada tahap eksekusi, terutama pada tindakan permulaan pelaksanaan tindak pidana. Mengingat sifat kriminal pelaku biasanya diekspresikan dan diamati bahkan sebelum seluruh unsur konstitutif sutu delik selesai secara sempurna. Selain itu, perbuatan perbuatan permulaan pelaksanaan juga sudah  membahayakan kepentingan yang dilindungi hukum.

Penulis juga setuju untuk tidak mengkriminalisasi niat jahat dana perbuatan persiapan. Alasan pertama, niat jahat dana tindakan persiapan tidak mempunyai akibat merusak kepentingan yang dilindungi hukum; Kedua, kita tidak dapat menakar atau menggukur niat jahat yang bersangkutan. Alasan yang sama pula untuk tindakan persiapan. Oleh karena itu, mengenai hal yang pertama (niat jahat) cukuplah diserahkan kepada norma agama.

Sampai di sini, penulis ketegahkan dua hal sebagai penegasan:

Pertama, Niat untuk melakukan tindak pidana (tahap pertimbangan) tidak dapat dihukum secara pidana.


Kedua, Hukum pidana Indonesia hanya menjangkau tahap eksekusi atau pelaksanaan tindaka pidana.

Jakarta, 05 Januari 2024

Penulis: Markus Lettang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun