Kasus: Korupsi proyek e-KTP.
Hukuman: 15 tahun penjara.
3. Anas Urbaningrum (Ketua Umum Partai Demokrat)
Kasus: Penerimaan gratifikasi proyek Hambalang.
Hukuman: 8 tahun penjara.
4. Romahurmuziy (Sekjen PPP)
Kasus: Suap jual beli jabatan di Kemenag.
Hukuman: 2 tahun penjara.
Daftar ini menunjukkan bahwa penindakan terhadap elit partai bukanlah hal baru. Jika dilakukan secara profesional dan transparan, tindakan hukum ini seharusnya tidak dianggap sebagai serangan politik.
Korupsi dan Partai Politik: Masalah Sistemik
Kasus Hasto dan daftar tokoh di atas menggarisbawahi masalah korupsi yang mengakar di partai politik Indonesia. Dengan banyaknya kasus yang melibatkan elite partai, muncul pertanyaan: apakah ini cerminan lemahnya sistem partai atau minimnya integritas individu?