Mohon tunggu...
Marius Gunawan
Marius Gunawan Mohon Tunggu... Konsultan - Profesional

Tulisan sebagai keber-ada-an diri dan ekspresi hati

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jeruk Makan Jeruk: Menyoal Gugatan Alex Marwata untuk Ubah UU KPK

8 November 2024   09:16 Diperbarui: 8 November 2024   09:16 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bila pasal ini diubah atau bahkan dihapus, apakah yang akan mencegah pimpinan KPK berikutnya melakukan hal serupa, atau bahkan lebih parah?

Mengapa Pimpinan KPK Terkesan Lebih Mementingkan Diri?

Gugatan Alex Marwata ini bukanlah kali pertama pimpinan KPK mengajukan perubahan peraturan yang dianggap melemahkan KPK. 

Beberapa waktu lalu, pimpinan KPK juga mengajukan permintaan untuk memperpanjang masa jabatan mereka, yang kemudian disetujui. 

Langkah-langkah semacam ini menciptakan kesan bahwa pimpinan KPK saat ini lebih fokus pada kepentingan pribadi dibanding memperkuat kelembagaan dan tujuan utama KPK dalam memberantas korupsi.

Alih-alih memperjuangkan kebijakan yang menguatkan integritas institusi, tampaknya yang menjadi prioritas justru kebijakan yang lebih menguntungkan posisi pimpinan secara personal. 

Ini tentu sangat kontras dengan semangat para pendiri KPK, yang mencanangkan KPK sebagai lembaga yang tidak hanya memberantas korupsi, tetapi juga menjaga integritas lembaga dengan sangat ketat.

Bagaimana Seharusnya?

Jika benar-benar ingin memperbaiki sistem, alih-alih menghapus Pasal 36, aturan ini harusnya diperkuat. Misalnya, bisa dilakukan dengan menambahkan pengawasan ketat dalam setiap pertemuan pimpinan KPK dengan pihak luar. 

Hal ini akan memberikan perlindungan ekstra bagi pimpinan KPK dan memastikan bahwa pertemuan semacam itu terjadi hanya dalam konteks yang sepenuhnya profesional dan transparan.

Di samping itu, sangat penting bagi pimpinan KPK untuk membangun kembali kepercayaan publik. Tanpa kepercayaan dari masyarakat, KPK tidak akan memiliki kekuatan penuh untuk menjalankan tugasnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun