Bila pasal ini diubah atau bahkan dihapus, apakah yang akan mencegah pimpinan KPK berikutnya melakukan hal serupa, atau bahkan lebih parah?
Mengapa Pimpinan KPK Terkesan Lebih Mementingkan Diri?
Gugatan Alex Marwata ini bukanlah kali pertama pimpinan KPK mengajukan perubahan peraturan yang dianggap melemahkan KPK.Â
Beberapa waktu lalu, pimpinan KPK juga mengajukan permintaan untuk memperpanjang masa jabatan mereka, yang kemudian disetujui.Â
Langkah-langkah semacam ini menciptakan kesan bahwa pimpinan KPK saat ini lebih fokus pada kepentingan pribadi dibanding memperkuat kelembagaan dan tujuan utama KPK dalam memberantas korupsi.
Alih-alih memperjuangkan kebijakan yang menguatkan integritas institusi, tampaknya yang menjadi prioritas justru kebijakan yang lebih menguntungkan posisi pimpinan secara personal.Â
Ini tentu sangat kontras dengan semangat para pendiri KPK, yang mencanangkan KPK sebagai lembaga yang tidak hanya memberantas korupsi, tetapi juga menjaga integritas lembaga dengan sangat ketat.
Bagaimana Seharusnya?
Jika benar-benar ingin memperbaiki sistem, alih-alih menghapus Pasal 36, aturan ini harusnya diperkuat. Misalnya, bisa dilakukan dengan menambahkan pengawasan ketat dalam setiap pertemuan pimpinan KPK dengan pihak luar.Â
Hal ini akan memberikan perlindungan ekstra bagi pimpinan KPK dan memastikan bahwa pertemuan semacam itu terjadi hanya dalam konteks yang sepenuhnya profesional dan transparan.
Di samping itu, sangat penting bagi pimpinan KPK untuk membangun kembali kepercayaan publik. Tanpa kepercayaan dari masyarakat, KPK tidak akan memiliki kekuatan penuh untuk menjalankan tugasnya.Â