Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengguncang publik dengan penangkapan pelaku korupsi kelas kakap.Â
Kali ini, yang menjadi target adalah Prasetyo Boeditjahjono, mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.Â
Prasetyo terjerat kasus korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Sumatra Utara, yang merugikan negara hingga Rp 1,15 triliun.Â
Penangkapan ini merupakan langkah serius Kejaksaan Agung untuk menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas korupsi.
Perjalanan Kasus Korupsi Besitang-Langsa
Kasus ini berawal dari proyek ambisius pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa, bagian dari Trans Sumatera Railways, yang diinisiasi pada 2015 dengan tujuan meningkatkan konektivitas wilayah Sumatra.Â
Proyek ini dikelola oleh Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) kelas 1 Medan, dengan total anggaran mencapai Rp 1,3 triliun.Â
Dana tersebut bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), bukti bahwa pemerintah berkomitmen penuh membangun infrastruktur transportasi berbasis kereta api di Sumatra Utara.
Namun, harapan pemerintah dan masyarakat Sumatra untuk memiliki jalur kereta modern tersebut berubah menjadi kekecewaan.Â
Berdasarkan investigasi Kejaksaan Agung, ditemukan bahwa proses tender proyek tersebut diwarnai rekayasa sejak awal.Â
Mulai dari lelang konstruksi tanpa dokumen teknis yang disetujui pejabat terkait hingga pemilihan metode kualifikasi yang bertentangan dengan regulasi pengadaan barang dan jasa.