Mohon tunggu...
Marius Gunawan
Marius Gunawan Mohon Tunggu... Konsultan - Profesional

Tulisan sebagai keber-ada-an diri dan ekspresi hati

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kejaksaan Agung Kembali Beraksi: Mantan Dirjen KA Ditangkap Karena Kasus Korupsi

4 November 2024   07:51 Diperbarui: 4 November 2024   07:51 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengguncang publik dengan penangkapan pelaku korupsi kelas kakap. 

Kali ini, yang menjadi target adalah Prasetyo Boeditjahjono, mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. 

Prasetyo terjerat kasus korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Sumatra Utara, yang merugikan negara hingga Rp 1,15 triliun. 

Penangkapan ini merupakan langkah serius Kejaksaan Agung untuk menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas korupsi.

Perjalanan Kasus Korupsi Besitang-Langsa

Kasus ini berawal dari proyek ambisius pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa, bagian dari Trans Sumatera Railways, yang diinisiasi pada 2015 dengan tujuan meningkatkan konektivitas wilayah Sumatra. 

Proyek ini dikelola oleh Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) kelas 1 Medan, dengan total anggaran mencapai Rp 1,3 triliun. 

Dana tersebut bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), bukti bahwa pemerintah berkomitmen penuh membangun infrastruktur transportasi berbasis kereta api di Sumatra Utara.

Namun, harapan pemerintah dan masyarakat Sumatra untuk memiliki jalur kereta modern tersebut berubah menjadi kekecewaan. 

Berdasarkan investigasi Kejaksaan Agung, ditemukan bahwa proses tender proyek tersebut diwarnai rekayasa sejak awal. 

Mulai dari lelang konstruksi tanpa dokumen teknis yang disetujui pejabat terkait hingga pemilihan metode kualifikasi yang bertentangan dengan regulasi pengadaan barang dan jasa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun