Mohon tunggu...
Marius Gunawan
Marius Gunawan Mohon Tunggu... Konsultan - Profesional

Tulisan sebagai keber-ada-an diri dan ekspresi hati

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi, Kejaksaan Agung Bergerak Kembali

30 Oktober 2024   06:33 Diperbarui: 30 Oktober 2024   07:37 446
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong mengenakkan rompi tersangka dari Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi impor gula di tahun 2015. (KOMPAS.com/ Tatang Guritno)

Kasus korupsi kembali mengguncang dunia politik dan pemerintahan Indonesia. Kali ini, mantan Menteri Perdagangan dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi impor gula. 

Penetapan ini merupakan salah satu langkah serius dari Kejagung dalam memberantas korupsi, yang masih terus membayangi berbagai sektor pemerintahan di Indonesia.

Peran Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam jumpa pers pada Selasa (29/10/2024), mengungkapkan bagaimana Tom Lembong diduga terlibat dalam skema impor gula kristal mentah. 

Pada saat itu, Lembong diduga memberikan penugasan kepada perusahaan tertentu untuk mengimpor gula mentah yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih.

Langkah tersebut, menurut pihak Kejaksaan, dilakukan dalam upaya stabilisasi harga gula di masyarakat. Namun, dalam prosesnya, diduga terjadi penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara.

"TL ini, yang pertama adalah telah memberikan penugasan kepada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah menjadi gula yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih dalam rangka stabilisasi harga gula di masyarakat," kata Abdul Qohar.

Korupsi di Tengah Upaya Reformasi: Kekecewaan Publik yang Terus Berlanjut

Penetapan Lembong sebagai tersangka menambah daftar panjang pejabat tingkat tinggi yang terjerat kasus korupsi di Indonesia. Publik menyayangkan bahwa praktik korupsi tetap marak di kalangan pejabat, bahkan di tengah upaya pemberantasan korupsi yang gencar dilakukan. 

Mirisnya, banyak dari kasus ini melibatkan mereka yang pernah atau sedang berada di posisi strategis dalam pemerintahan, termasuk mantan menteri.

Kecurigaan masyarakat bahwa Tom Lembong dijadikan target politik juga mencuat, terutama karena posisinya yang belakangan dikenal sebagai salah satu pihak yang kritis terhadap pemerintah. 

Meski begitu, hal ini bukan kali pertama pejabat, baik yang pro maupun kontra pemerintah, terjerat kasus korupsi. Banyak pejabat yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi bahkan saat mereka masih menjabat.

Maka dari itu, publik berharap agar Kejaksaan Agung menuntaskan kasus ini secara transparan, tanpa unsur tebang pilih atau kepentingan politik tersembunyi.

Peran Kejaksaan Agung dan KPK: Tantangan dan Harapan Publik

Di tengah kritik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dianggap tidak seagresif dulu dalam mengungkap kasus-kasus besar, Kejaksaan Agung justru mendapatkan apresiasi karena mampu membongkar sejumlah kasus korupsi besar dalam beberapa tahun terakhir.

 Sebaliknya, KPK seringkali dianggap hanya menangani kasus-kasus kecil dan tengah diliputi oleh berbagai skandal internal yang menurunkan kredibilitasnya di mata masyarakat.

Penetapan Lembong sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung bisa menjadi bukti bahwa lembaga penegak hukum ini serius dalam memberantas korupsi. Hal ini menambah optimisme bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia masih berjalan, meski tantangannya sangat besar. 

Banyak pihak berharap bahwa KPK, Kejaksaan Agung, dan aparat penegak hukum lainnya akan bekerja dengan integritas tinggi untuk menghapus budaya korupsi yang telah mengakar di berbagai sektor pemerintahan.

Korupsi: Penyakit Utama yang Merampas Uang Rakyat

Korupsi tidak hanya merugikan negara dalam jumlah yang besar tetapi juga menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan. Setiap rupiah yang dikorupsi adalah uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik. 

Akibatnya, masyarakat harus menanggung berbagai dampak negatif, mulai dari rendahnya kualitas pendidikan, infrastruktur yang buruk, hingga tingginya angka kemiskinan.

Penanganan korupsi tidak bisa lagi hanya di permukaan, tetapi harus dilakukan dengan metode yang lebih komprehensif dan sistematis.

Selain penindakan hukum, perlu juga ada reformasi yang mendorong transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang lebih kuat. Keterlibatan masyarakat dalam mengawasi kinerja pemerintah juga menjadi faktor kunci dalam mencegah korupsi.

Langkah Ke Depan: Harapan akan Penegakan Hukum yang Tegas

Kasus Tom Lembong ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa korupsi adalah ancaman serius bagi kemajuan bangsa.

Kejaksaan Agung harus memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan transparan, agar tidak ada kesan tebang pilih atau politisasi kasus. Publik juga perlu terus mengawal dan mengawasi jalannya proses hukum untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.

Kasus ini juga memberikan pesan kuat kepada seluruh pejabat, baik yang pro maupun kontra pemerintah, bahwa hukum akan berlaku adil bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran.

Di tengah pesimisme publik terhadap penegakan hukum yang efektif, harapan akan munculnya sistem yang bersih dan profesional tetap menjadi cita-cita bersama.

Dengan komitmen yang kuat dan dukungan masyarakat, pemberantasan korupsi bukan hanya slogan kosong tetapi sebuah gerakan nyata menuju Indonesia yang lebih bersih dan maju.***MG

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun