Mohon tunggu...
Marius Gunawan
Marius Gunawan Mohon Tunggu... Profesional

Tulisan sebagai keber-ada-an diri dan ekspresi hati

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi, Kejaksaan Agung Bergerak Kembali

30 Oktober 2024   06:33 Diperbarui: 2 November 2024   07:43 575
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penanganan korupsi tidak bisa lagi hanya di permukaan, tetapi harus dilakukan dengan metode yang lebih komprehensif dan sistematis.

Selain penindakan hukum, perlu juga ada reformasi yang mendorong transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang lebih kuat. Keterlibatan masyarakat dalam mengawasi kinerja pemerintah juga menjadi faktor kunci dalam mencegah korupsi.

Langkah Ke Depan: Harapan akan Penegakan Hukum yang Tegas

Kasus Tom Lembong ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa korupsi adalah ancaman serius bagi kemajuan bangsa.

Kejaksaan Agung harus memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan transparan, agar tidak ada kesan tebang pilih atau politisasi kasus. Publik juga perlu terus mengawal dan mengawasi jalannya proses hukum untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.

Kasus ini juga memberikan pesan kuat kepada seluruh pejabat, baik yang pro maupun kontra pemerintah, bahwa hukum akan berlaku adil bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran.

Di tengah pesimisme publik terhadap penegakan hukum yang efektif, harapan akan munculnya sistem yang bersih dan profesional tetap menjadi cita-cita bersama.

Dengan komitmen yang kuat dan dukungan masyarakat, pemberantasan korupsi bukan hanya slogan kosong tetapi sebuah gerakan nyata menuju Indonesia yang lebih bersih dan maju.***MG

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun