Mohon tunggu...
Marius Gunawan
Marius Gunawan Mohon Tunggu... Konsultan - Profesional

Tulisan sebagai keber-ada-an diri dan ekspresi hati

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Logika Angka Pimpinan KPK yang Melecehkan Etika

3 Juni 2021   21:04 Diperbarui: 3 Juni 2021   21:13 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: CNNIndonesia.com


Rupanya pimpinan KPK tidak tahan juga menerima kritik atas sikap mereka yang menyebabkan 75 orang pegawai dianggap tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan.

Firli sebagai ketua pimpinan KPK yang memang paling disorot dalam hal ini. Maka dia pun membela diri.

Seperti yang dikutip dalam Detik.com, "Begini, tentu saya kira 75 itu dari 1.351 pegawai KPK yang mengikuti proses peralihan pegawai KPI menjadi ASN. Secara statistik, saya kira rekan-rekan sudah sangat paham, 75 itu adalah 5,4 persen dari 1.351," kata Firli kepada wartawan di kompleks DPR/MPR, Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Menurut nya 75 orang itu terlalu kecil dan tidak menggangu sistem dan kinerja KPK.

Pimpinan KPK ini juga menyatakan bahwa dia tidak punya interes pribadi untuk menyingkirkan ke 75 pegawai itu.

Mari kita ikuti jalan pikiran dari pimpinan KPK ini. 

Bagi Ketua KPK ini, 75 pegawai KPK itu sama sekali tidak berarti secara angka. Para pegawai itu hanya sebagai presentase bagi seorang Firli. Artinya, tidak apa mereka dikorbankan, toh masih banyak yang lolos dari tes tersebut.

Sebagai seorang pimpinan sebuah lembaga penegak hukum  seperti KPK jalan pikiran Firli ini sangat lah miris. Dengan sikap ini tentu saja tidak bisa diharapkan dirinya bisa menjaga semangat dan solidaritas internal KPK. Padahal semangat solidaritas itu sangat lah penting supaya upaya pemberantasan korupsi tetap bisa dilakukan dengan baik.

Secara etika juga sikap ini patut dipertanyakan. Kebenaran bukanlah sekedar angka. Ke 75 orang pegawai itu adalah individu manusia, bukan hanya angka. Jadi walau pun satu orang, jika memang harus dibela maka hal itu harus dilakukan.

Apalagi sebagian dari 75 Pegawai itu menduduki posisi penting dalam kegiatan pemberantasan korupsi di lembaga pemberantasan korupsi tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun