Tentang alasan sampai terjadi kesalahan kutip tentu bisa diduga beberapa hal.Â
Pertama, Jokowi nampaknya tidak membaca secara langsung revisi UU Â KPK ini sehingga poin - poinnya tidak dia ketahui.
Hal lain, kalaupun Jokowi membaca dokumen revisi itu, berarti ada dokumen berbeda dari yang sudah diketahui oleh publik.Â
Untuk melihat siapa yang harus bertanggung jawab, tentu Jokowi tidak bisa lari dari tanggung jawab, karena dirinya lah yang membacakan catatan itu sebagai kepala negara.Â
Ada ketidak telitian yang sangat beresiko dalam hal ini. Sebenarnya banyak kalangan yang mempertanyakan begitu cepatnya Jokowi menjawab dan menyetujui proses revisi itu. Ini adalah resiko nyata dari ketergesaan tersebut.
Selain Jokowi, pihak yang pasti harus bertanggung jawab adalah para pembantu Presiden, Â pihak - pihak yang menjadi bagian dalam proses review revisi UU KPK tersebut. Terlihat bahwa mereka telah memberikan informasi yang keliru kepada Presiden.
Jika dugaan bahwa dokumen yang yang berbeda dari revisi UU KPK yang telah diberikan ke Jokowi terbukti maka hal ini sangatlah berbahaya. Karena kalau itu fakta, maka jelas ada pihak di kalangan internal Jokowi yang dengan sengaja menjebak Presiden agar mengeluarkan pernyataan dan kebijakan yang salah.
Tentu kenyataan ini harus secepatnya direspon dan ditanggapi oleh Jokowi, kalau tidak, maka akan menjadi senjata ampuh para lawan politik Jokowi untuk menyerangnya.Â
Salah satu tanggapan yang seharusnya diambil Jokowi, kalau benar bahwa dia mendapatkan info yang keliru dari dokumen revisi UU KPK ini, maka mereka yang bertanggung jawab haruslah di berikan sanksi keras bahkan sampai pemecatan. Karena orang seperti itu tentu sangat berbahaya jika ada dalam lingkaran kekuasaan istana.
Dalam hal ini, bisa juga dilihat, di satu sisi hal ini nampaknya seperti petaka, namun bisa juga bencana ini menjadi rachmat tersembunyi.Â
Menjadi petaka kalau hal ini tidak ditangani dengan benar, namun menjadi rahmat kalau Jokowi dengan alasan kekeliruan tersebut kemudian mencabut dukungannya terhadap revisi UU KPK ini di DPR.Â