Ada beberapa hal yang mungkin bisa dilakukan untuk menanggulangi kekhawatiran ini.
Hal pertama adalah, harus jelas pembagian tugas dan wewenang antara kedua pasukan khusus anti Teror ini. Tentu untuk kasus keamanan internal negara Pasukan Khusus Anti Teror Densus 88 harus menjadi garda depanÂ
Namun jika jelas dilihat bahwa masalah terorisme itu sudah mengancam kedaulatan negara dan pondasi berbangsa serta kesatuan negara RI, maka pasukan khusus anti teror TNI Koopssus lah yang berada di depan.
Koordinasi antara kedua pasukan khusus ini tentu harus sungguh bisa dilakukan, agar jangan sampai terjadi persaingan tidak sehat antara keduanya.Â
Jadi, Koopssus TNI Anti Teror sudah dirilis. Kita harapkan bukan kita yang khawatir tapi para teroris dan penggerak radikalisme lah yang harusnya ketar ketir.***MG
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H