Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI sudah diresmikan dan siap menangani ancaman terorisme dari dalam dan luar negeri. Teroris diharapkan semakin terkepung karena sebelumnya sudah ada Satuan Densus 88 Antiteror Polri.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumya menilai perlu dibentuknya Koopssus TNI, yang tertuang dalam Perpres Nomor 42 Tahun 2019 tentang susunan organisasi TNI. Pada tanggal 30 Juli 2019, Â Koopssus TNI diresmikan oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto di Lapangan Koopssus TNI, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur. Brigjen Rochadi diangkat menjadi komandan pasukan khusus ini. (Detik.com)
Nampaknya pemerintah Jokowi sangat serius menangani kasus teroris ini. Jika sebelumnya hanya Polri yang mempunyai pasukan khusus anti teror Densus 88 maka kini TNI pun melengkapi diri dengan pasukan elit anti teror juga.
Tentu kemunculan pasukan khusus TNI ini mengundang aneka reaksi, positif dan negatif.
Ada yang menilai bahwa kemunculan pasukan khusus TNI anti teror ini akan tumpang tindih dengan Densus 88. Jika ini benar terjadi tentu saja akan mempengaruhi proses penanggulangan dan penanganan terorisme, yang seharusnya lebih efektif bisa saja menjadi lebih ruwet.
Mereka yang setuju mengatakan bahwa untuk masa milenial seperti ini perang melawan teroris sudah merupakan kegiatan sangat penting. Karena jika dulu kedaulatan negara biasanya diserang oleh musuh dari negara lain maka kini musuh teroris itu sudah lintas negara.
Misalnya saja kasus ISIS. Kita tahu bahwa mereka yang bergabung dalam organisasi itu adalah berasal dari multinasional. Bukan batas negara yang menjadi identitas mereka tapi kesamaan ideologi terorisme.
Ancaman radikalisme dan terorisme itu sekarang sangat berpotensi untuk menghancurkan kedaulatan  suatu negara. Kasus di Suriah sudah membuktikan hal itu.
Untuk menghadapi situasi baru seperti itu tentu saja cara dan taktik konvensional tidaklah tepat. Diperlukan keahlian dan pasukan khusus agar ancaman radikalisme dan terorisme itu bisa diantisipasi dan ditanggulangi.
Jadi sebenarnya tugas TNI baik itu Angkatan Darat, Udara dan Laut untuk mempertahankan kedaulatan negara dan ancaman bangsa sangatlah relevan dengan tugas Koopssus Anti Teror ini.Â
Tentu saja kemungkinan tumpang tindih atau malahan adanya persaingan tidak sehat antara dua pasukan anti teror, baik yang ada di Polri dan TNI harus diantisipasi.
Ada beberapa hal yang mungkin bisa dilakukan untuk menanggulangi kekhawatiran ini.
Hal pertama adalah, harus jelas pembagian tugas dan wewenang antara kedua pasukan khusus anti Teror ini. Tentu untuk kasus keamanan internal negara Pasukan Khusus Anti Teror Densus 88 harus menjadi garda depanÂ
Namun jika jelas dilihat bahwa masalah terorisme itu sudah mengancam kedaulatan negara dan pondasi berbangsa serta kesatuan negara RI, maka pasukan khusus anti teror TNI Koopssus lah yang berada di depan.
Koordinasi antara kedua pasukan khusus ini tentu harus sungguh bisa dilakukan, agar jangan sampai terjadi persaingan tidak sehat antara keduanya.Â
Jadi, Koopssus TNI Anti Teror sudah dirilis. Kita harapkan bukan kita yang khawatir tapi para teroris dan penggerak radikalisme lah yang harusnya ketar ketir.***MG
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H