Salah satu masalah atau kasus ekonomi syariah yang ada di tengah masyarakat adalah sengketa ekonomi syariah yang meningkat di Indonesia. Berikut adalah analisis terkait kaidah-kaidah, norma-norma, aturan hukum, serta pandangan aliran positivisme hukum dan yurisprudensi sosiologi.
Kasus Sengketa Ekonomi Syariah
Sengketa ekonomi syariah di Indonesia telah meningkat, dengan jumlah perkara yang diajukan ke Pengadilan Agama semakin lama semakin banyak. Pada tahun 2023, terdapat 545 perkara, sedangkan pada September 2024, jumlahnya telah mencapai 500 perkara.
Kaidah-Kaidah HukumÂ
1. Larangan Riba: Prinsip ini menekankan bahwa transaksi yang melibatkan bunga atau keuntungan yang tidak adil dalam suatu pinjaman melanggar syariat Islam.Â
2. Keadilan dalam Transaksi: setiap transaksi harus dilakukan dengan adil dan sesuai prinsip-prinsip Syariah untuk menghindari kerugian.Â
3. Penyelesaian Sengketa: hukum syariah menyediakan mekanisme penyelesaian penyelesaian melalui lembaga peradilan agama, termasuk prosedur mediasi dan arbitrase.Â
Norma-Norma Hukum
1. Norma Akad: setiap transaksi harus berdasarkan akad yang sah dan memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti dalam akad murabahah.
2. Norma Keadilan: transaksi harus dilakukan dengan keadilan, sehingga tidak merugikan salah satu pihak.
3. Norma Penyelesaian Sengketa: penyelesaian pertarungan harus dilakukan dengan adil dan sesuai dengan hukum Islam.Â
Aturan-Aturan Hukum
1. Undang-undang nomor 21 tahun 2008: mengatur seluruh aspek perbankan syariah, termasuk penyelesaian perdamaian.
2. Kompilasi hukum ekonomi syariah: sebagai sumber hukum materiil yang mengatur aspek-aspek kegiatan ekonomi berdasarkan prinsip-prinsip Syariah.Â
3. Peraturan Mahkamah Agung: mengatur prosedur dan tata cara penyelesaian di pengadilan agamaÂ
Pandangan Aliran Positivisme Hukum
Dalam pandangan positifisme, hukum dipandang sebagai seperangkat aturan yang harus dipatuhi tanpa mempertimbangkan nilai moral atau etika. Dalam konteks tatanan ekonomi syariah, pendekatan ini akan menekankan kepatuhan terhadap peraturan yang ada, seperti UU perbankan syariah dan KHES, serta prosedur hukum yang telah ditetapkan oleh pengadilan agama. Positivisme fokus pada penerapan hukum secara ketat untuk mencapai kepastian hukum dalam penyelesaian penyelamatan.
Pandangan Aliran Yurisprudensi sosiologi.
Aliran yurisprudensi sosiologi menekankan hubungan antara hukum dan masyarakat. Dalam konteks kasus ini yurisprudensi sosiologi akan menganalisis bagaimana hukum ekonomi syariah berfungsi dalam masyarakat dan dampaknya terhadap kehidupan sosial. Pendekatan ini akan mempertimbangkan faktor-faktor sosial budaya dan ekonomi yang mempengaruhi praktik perbankan syariah serta hukum dapat beradaptasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.Â
Dengan demikian analisis dari kedua aliran ini memberikan perspektif yang berbeda dalam memahami dan menyelesaikan kasus-kasus hukum ekonomi syariah yang muncul di masyarakat.
Identitas penulis
Marista Fajar Setiawandani, NIM 222111244, Kelas 5E HES
Tulisan ini guna memenuhi tugas mata kuliah sosiologi hukum,
Dosen Pengampu: Muhammad Julianto, S.Ag., M.Ag