Aturan-Aturan Hukum
1. Undang-undang nomor 21 tahun 2008: mengatur seluruh aspek perbankan syariah, termasuk penyelesaian perdamaian.
2. Kompilasi hukum ekonomi syariah: sebagai sumber hukum materiil yang mengatur aspek-aspek kegiatan ekonomi berdasarkan prinsip-prinsip Syariah.Â
3. Peraturan Mahkamah Agung: mengatur prosedur dan tata cara penyelesaian di pengadilan agamaÂ
Pandangan Aliran Positivisme Hukum
Dalam pandangan positifisme, hukum dipandang sebagai seperangkat aturan yang harus dipatuhi tanpa mempertimbangkan nilai moral atau etika. Dalam konteks tatanan ekonomi syariah, pendekatan ini akan menekankan kepatuhan terhadap peraturan yang ada, seperti UU perbankan syariah dan KHES, serta prosedur hukum yang telah ditetapkan oleh pengadilan agama. Positivisme fokus pada penerapan hukum secara ketat untuk mencapai kepastian hukum dalam penyelesaian penyelamatan.
Pandangan Aliran Yurisprudensi sosiologi.
Aliran yurisprudensi sosiologi menekankan hubungan antara hukum dan masyarakat. Dalam konteks kasus ini yurisprudensi sosiologi akan menganalisis bagaimana hukum ekonomi syariah berfungsi dalam masyarakat dan dampaknya terhadap kehidupan sosial. Pendekatan ini akan mempertimbangkan faktor-faktor sosial budaya dan ekonomi yang mempengaruhi praktik perbankan syariah serta hukum dapat beradaptasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.Â
Dengan demikian analisis dari kedua aliran ini memberikan perspektif yang berbeda dalam memahami dan menyelesaikan kasus-kasus hukum ekonomi syariah yang muncul di masyarakat.
Identitas penulis
Marista Fajar Setiawandani, NIM 222111244, Kelas 5E HES