Mohon tunggu...
Marista Fajar Setiawandani
Marista Fajar Setiawandani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hidup itu pilihan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisis Sebuah Kasus Menggunakan Cara Pandang Mazhab Filsafat Hukum Positivisme

24 September 2024   17:36 Diperbarui: 24 September 2024   17:45 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama: Marista Fajar Setiawandani 

NIM: 222111244

Kelas: HES 5E

Kasus Baiq Nuril Dalam Filsafat Hukum Positivisme

Kasus Baiq Nuril pada tahun 2012 melibatkan seorang guru yang merekam percakapan seksual tidak senonoh antara dirinya dan atasannya sebagai bukti mengungkap seksual. Meskipun rekaman tersebut digunakan untuk melindungi dirinya, Baiq Nuril justru dituntut berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dianggap telah mendistribusikan konten yang melanggar kesusilaan. Pada akhirnya, ia dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan.

Mazhab Hukum Positivisme 

Mazhab hukum positivisme adalah aliran dalam filsafat hukum yang menekankan pentingnya hukum positif, yaitu hukum yang ditetapkan dan tertulis oleh otoritas yang berwenang. Positivisme hukum berasal dari kata Latin positum , yang berarti "diletakkan" atau "ditetapkan". Hal ini menunjukkan bahwa hukum harus dilihat sebagai norma yang diciptakan dan diakui secara sosial, bukan sebagai sesuatu yang berasal dari sumber moral atau alamiah. Salah satu prinsip utama positivisme adalah tesis pemisahan (separation thesis), yang menyatakan bahwa hukum dan moralitas adalah dua entitas yang berbeda. Validitas hukum tidak bergantung pada nilai-nilai moral, melainkan pada cara hukum tersebut dibuat dan diterima dalam masyarakat.

Positivisme menekankan pentingnya kepastian hukum, di mana individu dapat memahami dengan jelas apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan berdasarkan undang-undang yang ada. Penerapan positivisme hukum di Indonesia dipengaruhi oleh sejarah dan karakteristik negara. Hukum di Indonesia memiliki ruang yang luas dan tidak terbatas hanya pada tekstual dalam bentuk peraturan-undangan. Fungsi hukum dalam masyarakat tidak hanya memerlukan hukum, tetapi juga memerlukan budaya masyarakat, aparat penegak hukum, dan fasilitas infrastruktur.

Analisis dari Perspektif Positivisme Hukum

1. Hukum Positif sebagai Dasar Penegakan Hukum :

Dalam kasus ini, penerapan hukum positif sangat jelas. Baiq Nuril dijatuhi hukuman berdasarkan ketentuan dalam UU ITE, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi elektronik yang melalui kesusilaan dapat dikenakan sanksi. Positivisme hukum menekankan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang, tanpa mempertimbangkan konteks moral atau sosial dari tindakan tersebut.

2. Kepastian Hukum :

Positivisme memberikan kepastian hukum karena semua pihak dapat merujuk pada undang-undang yang ada. Keputusan hakim didasarkan pada ketentuan hukum yang jelas, sehingga semua pihak mengetahui konsekuensi dari tindakan mereka. Dalam hal ini, hakim tidak memiliki ruang untuk mempertimbangkan niat baik Baiq Nuril dalam merekam percakapan tersebut sebagai bukti.

3. Penegakan Hukum :

Penerapan positivisme dalam kasus ini menunjukkan kekakuan hukum. Hakim tidak mempertimbangkan niat baik Baiq Nuril untuk melindungi diri dari mengungkapkan seksual dan justru menghukum dia karena menggunakan rekaman tersebut sebagai bukti. Ini menciptakan situasi di mana keadilan substantif sering kali terabaaikan demi kepatuhan pada hukum positif.

4. Dampak Sosial :

Kasus ini mencerminkan bagaimana positivisme hukum dapat mengabaikan realitas sosial dan kebutuhan keadilan masyarakat. Banyak kritik muncul terhadap keputusan hakim yang dianggap tidak adil, terutama ketika dibandingkan dengan kasus-kasus besar seperti korupsi atau kejahatan serius lainnya yang sering kali tidak mendapatkan perhatian yang sama dari aparat penegak hukum.

Argumen terhadap Mazhab Hukum Positivisme  dalam Hukum di Indonesia

Menurut pendapat saya, Mazhab hukum positivisme memiliki peran penting dalam sistem hukum di Indonesia, namun juga memiliki beberapa kelemahan yang perlu dipertimbangkan, seperti:

1. Positivisme hukum memberikan kepastian hukum yang jelas dan terukur. Dengan adanya undang-undang yang tertulis, masyarakat dapat mengetahui pasti apa yang diperbolehkan dan apa yang tidak. Hal ini berkontribusi pada stabilitas sosial dan ekonomi karena individu dan organisasi dapat bertindak berdasarkan aturan yang telah ditetapkan. Namun, kepastian hukum ini sering kali mengabaikan keadilan substantif. Dalam banyak kasus, penerapan hukum positif dapat menghasilkan keputusan yang tidak adil karena tidak mempertimbangkan konteks sosial atau moral dari tindakan individu. Misalnya kasus Baiq Nuril menunjukkan bagaimana hukum positif dapat menjatuhkan hukuman tanpa mempertimbangkan niat baik atau kondisi sosial pelaku. 

2. Positivisme menekankan pemisahan antara hukum dan moral, sehingga keputusan hukum dapat diambil tanpa dipengaruhi oleh pandangan moral atau etika individu. Ini berarti bahwa keputusan tersebut menjadi konsisten dan dapat diprediksi, memberikan kejelasan dalam proses perdagangan. Namun, perpecahan ini juga menjadi masalah ketika norma-norma moral yang berlaku di masyarakat tidak tercermin dalam hukum. Hal ini dapat menyebabkan ketidakpuasan di kalangan masyarakat yang merasa bahwa hukum tidak mencerminkan nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan. Banyak kritik muncul terhadap positivisme karena dianggap tidak mampu memenuhi kebutuhan keadilan sosial. 

3. Positivisme menekankan pentingnya hukum tertulis sebagai sumber utama hukum. Hal ini membantu menciptakan sistem hukum yang lebih terstruktur dan mudah dipahami oleh masyarakat. Namun, dominasi hukum tertulis ini sering kali mengabaikan praktik-praktik lokal atau adat yang mungkin lebih relevan untuk masyarakat tertentu. Hal ini dapat menciptakan ketidakadilan bagi kelompok-kelompok tertentu yang tidak memiliki akses atau pemahaman terhadap sistem hukum formal

Jadi kesimpulan dari argumen saya adalah Mazhab hukum positivisme memiliki peran penting dalam pembentukan dan penegakan hukum di Indonesia dengan memberikan kepastian hukum. Namun pendekatan ini juga memiliki kelemahan yang signifikan, terutama dalam hal keadilan substantif dan relevansinya terhadap konteks sosial. Oleh karena itu, penting untuk memulai kembali penerapan positivisme dalam sistem hukum Indonesia agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan nilai-nilai kemanusiaan yang mendasari keadilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun