Mohon tunggu...
Marista Fajar Setiawandani
Marista Fajar Setiawandani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hidup itu pilihan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisis Sebuah Kasus Menggunakan Cara Pandang Mazhab Filsafat Hukum Positivisme

24 September 2024   17:36 Diperbarui: 24 September 2024   17:45 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Kepastian Hukum :

Positivisme memberikan kepastian hukum karena semua pihak dapat merujuk pada undang-undang yang ada. Keputusan hakim didasarkan pada ketentuan hukum yang jelas, sehingga semua pihak mengetahui konsekuensi dari tindakan mereka. Dalam hal ini, hakim tidak memiliki ruang untuk mempertimbangkan niat baik Baiq Nuril dalam merekam percakapan tersebut sebagai bukti.

3. Penegakan Hukum :

Penerapan positivisme dalam kasus ini menunjukkan kekakuan hukum. Hakim tidak mempertimbangkan niat baik Baiq Nuril untuk melindungi diri dari mengungkapkan seksual dan justru menghukum dia karena menggunakan rekaman tersebut sebagai bukti. Ini menciptakan situasi di mana keadilan substantif sering kali terabaaikan demi kepatuhan pada hukum positif.

4. Dampak Sosial :

Kasus ini mencerminkan bagaimana positivisme hukum dapat mengabaikan realitas sosial dan kebutuhan keadilan masyarakat. Banyak kritik muncul terhadap keputusan hakim yang dianggap tidak adil, terutama ketika dibandingkan dengan kasus-kasus besar seperti korupsi atau kejahatan serius lainnya yang sering kali tidak mendapatkan perhatian yang sama dari aparat penegak hukum.

Argumen terhadap Mazhab Hukum Positivisme  dalam Hukum di Indonesia

Menurut pendapat saya, Mazhab hukum positivisme memiliki peran penting dalam sistem hukum di Indonesia, namun juga memiliki beberapa kelemahan yang perlu dipertimbangkan, seperti:

1. Positivisme hukum memberikan kepastian hukum yang jelas dan terukur. Dengan adanya undang-undang yang tertulis, masyarakat dapat mengetahui pasti apa yang diperbolehkan dan apa yang tidak. Hal ini berkontribusi pada stabilitas sosial dan ekonomi karena individu dan organisasi dapat bertindak berdasarkan aturan yang telah ditetapkan. Namun, kepastian hukum ini sering kali mengabaikan keadilan substantif. Dalam banyak kasus, penerapan hukum positif dapat menghasilkan keputusan yang tidak adil karena tidak mempertimbangkan konteks sosial atau moral dari tindakan individu. Misalnya kasus Baiq Nuril menunjukkan bagaimana hukum positif dapat menjatuhkan hukuman tanpa mempertimbangkan niat baik atau kondisi sosial pelaku. 

2. Positivisme menekankan pemisahan antara hukum dan moral, sehingga keputusan hukum dapat diambil tanpa dipengaruhi oleh pandangan moral atau etika individu. Ini berarti bahwa keputusan tersebut menjadi konsisten dan dapat diprediksi, memberikan kejelasan dalam proses perdagangan. Namun, perpecahan ini juga menjadi masalah ketika norma-norma moral yang berlaku di masyarakat tidak tercermin dalam hukum. Hal ini dapat menyebabkan ketidakpuasan di kalangan masyarakat yang merasa bahwa hukum tidak mencerminkan nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan. Banyak kritik muncul terhadap positivisme karena dianggap tidak mampu memenuhi kebutuhan keadilan sosial. 

3. Positivisme menekankan pentingnya hukum tertulis sebagai sumber utama hukum. Hal ini membantu menciptakan sistem hukum yang lebih terstruktur dan mudah dipahami oleh masyarakat. Namun, dominasi hukum tertulis ini sering kali mengabaikan praktik-praktik lokal atau adat yang mungkin lebih relevan untuk masyarakat tertentu. Hal ini dapat menciptakan ketidakadilan bagi kelompok-kelompok tertentu yang tidak memiliki akses atau pemahaman terhadap sistem hukum formal

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun