Mohon tunggu...
Marista Fajar Setiawandani
Marista Fajar Setiawandani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hidup itu pilihan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisis Sebuah Kasus Menggunakan Cara Pandang Mazhab Filsafat Hukum Positivisme

24 September 2024   17:36 Diperbarui: 24 September 2024   17:45 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jadi kesimpulan dari argumen saya adalah Mazhab hukum positivisme memiliki peran penting dalam pembentukan dan penegakan hukum di Indonesia dengan memberikan kepastian hukum. Namun pendekatan ini juga memiliki kelemahan yang signifikan, terutama dalam hal keadilan substantif dan relevansinya terhadap konteks sosial. Oleh karena itu, penting untuk memulai kembali penerapan positivisme dalam sistem hukum Indonesia agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan nilai-nilai kemanusiaan yang mendasari keadilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun