Mohon tunggu...
Marifah Nugraha
Marifah Nugraha Mohon Tunggu... Lainnya - Hamba Allah

Beautiful Odette's here!

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Masih Ada Perokok Sambil Nyetir di Jalan Raya: Kalau Hukum Diabaikan, Apa Harus Kita Pretelin Motor Mereka?

13 Oktober 2024   09:30 Diperbarui: 13 Oktober 2024   09:36 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Catat, merokok sambil berkendara sebenarnya dilarang oleh Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1. Pasal ini mengatur bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Meskipun larangan merokok tidak disebutkan secara eksplisit, merokok dianggap sebagai tindakan yang dapat mengganggu konsentrasi saat berkendara.

Pelanggaran terhadap pasal ini bisa dijerat dengan Pasal 283, yang mengancam pelanggar dengan hukuman kurungan tiga bulan dan denda hingga Rp750 ribu.

Haruskah Kita Bertindak Sendiri?

Jika hukuman ini tidak membuat pengendara yang merokok sadar, apakah kita harus bertindak sendiri? Misalnya, mengikuti pengendara yang merokok sampai dia berhenti di minimarket, lalu "mempreteli" motornya sebagai bentuk protes?

Sebelum ada tindakan ekstrem seperti itu, alangkah baiknya jika para perokok lebih bijak dan berhenti merokok saat berkendara. Jika tidak peduli dengan keselamatan diri sendiri, setidaknya hargailah keselamatan orang lain di jalan.

Disclaimer: tulisan ini awalnya ingin saya kirim ke salah satu portal media lain dua bulan yang lalu, tapi ditolak. Sedih sih, mungkin karena topiknya sudah sering dibahas di sana atau tulisan saya kurang menarik. Tidak apa, saya akan coba lagi di kesempatan lain. Yang terpenting, saya bisa menumpahkan apa yang saya pikirkan di tulisan ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun