Catat, merokok sambil berkendara sebenarnya dilarang oleh Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1. Pasal ini mengatur bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Meskipun larangan merokok tidak disebutkan secara eksplisit, merokok dianggap sebagai tindakan yang dapat mengganggu konsentrasi saat berkendara.
Pelanggaran terhadap pasal ini bisa dijerat dengan Pasal 283, yang mengancam pelanggar dengan hukuman kurungan tiga bulan dan denda hingga Rp750 ribu.
Haruskah Kita Bertindak Sendiri?
Jika hukuman ini tidak membuat pengendara yang merokok sadar, apakah kita harus bertindak sendiri? Misalnya, mengikuti pengendara yang merokok sampai dia berhenti di minimarket, lalu "mempreteli" motornya sebagai bentuk protes?
Sebelum ada tindakan ekstrem seperti itu, alangkah baiknya jika para perokok lebih bijak dan berhenti merokok saat berkendara. Jika tidak peduli dengan keselamatan diri sendiri, setidaknya hargailah keselamatan orang lain di jalan.
Disclaimer: tulisan ini awalnya ingin saya kirim ke salah satu portal media lain dua bulan yang lalu, tapi ditolak. Sedih sih, mungkin karena topiknya sudah sering dibahas di sana atau tulisan saya kurang menarik. Tidak apa, saya akan coba lagi di kesempatan lain. Yang terpenting, saya bisa menumpahkan apa yang saya pikirkan di tulisan ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H