Mohon tunggu...
Muhammad Arief
Muhammad Arief Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perdagangan Narkoba di Indonesia Sebaiknya Dilegalkan atau Tetap Ilegal?

25 Februari 2019   20:52 Diperbarui: 25 Februari 2019   21:35 1390
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Drug trafficking (perdagangan narkoba) adalah salah satu dari banyak kejahatan transnasional yang menjadi isu global tentang ancaman yang dibawa oleh narkoba itu sendiri baik dari dampaknya, peredarannya hingga masalah sosial lingkungan. Ada beberapa kasus yang telah terjadi di Indonesia yang menyebabkan pelakunya di hukum paling berat yaitu mati. 

Kasus yang paling menarik perhatian adalah "bali nine" yang pelakunya rata-rata dihukum mati, ada juga kasus Schapelle Corby. Biasanya pelaku yang dihukum mati ini adalah pengedar yang membawa narkotika lebih dari 1 kilogram atau 5 pohon golongan I (pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), pasal 132 (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika). 

Baru-baru ini terjadi di Pangkalanbun, Kalimantan Tengah tiga warga negara Indonesia yang diduga tergabung dalam sindikat narkoba internasional yang mengedarkan sabu melalui Malaysia dihukum mati atas perbuatan yang telah mereka lakukan (BNNP Kalimantan).

UNODC (United Nations of Drugs and Crimes) mendefinisikan drug trafficking sebagai perdagangan global yang terlarang yang melibatkan penanaman, pembuatan, peredaran dan penjualan dari zat yang mengarah pada larangan hukum narkoba, namun perdagangan nyaris didefinisikan sebagai gerakan internasional dari barang dan jasa yang dianggap melanggar untuk tiga alasan; barang yang melanggar hukum; perdaganan yang melanggar hukum; atau barang yang didagangkan untuk tujuan yang dilarang hukum. 

Masalah pelegalan suatu narkoba adalah hak dari suatu negara yang bersangkutan karena negara memiliki kedaulatan masing-masing sesuai dengan kebutuhan negara.

Sebelum membahas lebih jauh, sebaiknya kita melihat dampak dari narkoba dilihat dari sisi positif dan negatif.

Positif dalam bidang kesehatan:

1. menenangkan kecemasan (penelitian dari Harvard Medical School)

2. mengobati epilepsi (penelitian dari Virginia Commonwealth University)

3. memperlambat alzheimer (penelitian dari Scripss Research Institute dalam jurnal  Molecular Pharmaceutics)

4. obat kanker (penelitian yang dimuat dalam jurnal Molecular Cancer Therapeutics)

5. meredam gejala Multiple Sclerosis (penelitian yang dimuat dalam jurnal Canadian Medical Association)

6. mengatasi penyakit Parkinson (penelitian yang dimuat dalam jurnal medPage Today)

7. mengobati radang usus (penelitian yang dilakukan oleh Nottingham University)

Lantas mengapa di Indonesia dilarang? Hal ini lebih dilihat kepada dampak yang ditimbulkan dari narkoba seperti candu hingga kematian ada juga terhadap orang-orang yang memakai narkoba di Indonesia salah satunya adalah ketergantungan obat-obatan yang menyebabkan seseorang melakukan tindak kriminal karena alasan ekonomi yang kurang sehingga mereka mencari cara untuk bisa mendapatkan narkoba untuk digunakan kembali seperti merampok, mencuri dan kriminal lainnya.

Berikut beberapa dampak negatif dari berbagai penelitian:

1. halusinasi dan hilang kendali

2. bisa kecanduan

3. masalah paru-paru

4. gangguan sistem reproduksi

5. sakit jiwa

Sisi positifnya banyak namun sisi negatif nya juga banyak. Selain itu, dilihat dari berbagai sumber bahwa rokok lebih banyak menyebabkan kematian ketimbang dari narkoba. Negara yang melegalkan narkoba ternyata masuk ke dalam daftar 25 negara tersehat di dunia dengan 5 indeks dibawah akan dibahas lebih dalam.

Ada beberapa jenis negara yang concern terhadap aturan dalam penggunakan narkoba (ganja):

1. Negara-negara yang melegalkan ganja secara penuh namun masih ada batasan atau ketentuan yang ketat dalam menggunakannya. Antara lain; Belanda, Kanada, Spanyol dan Kolombia

2. Negara-negara yang mengilegalkan ganja namun penggunanya tidak dipenjara hanya sebatas hukuman publik/rehabilitasi. Antara lain; Swiss, Portugal, Rusia, Iran dan Brazil.

3. Negara-negara yang melegalkan ganja hanya untuk keperluan medis. Antara lain; Jerman, Denmark, Italia dan Kroasia.

Bahkan dibeberapa fakta saya melihat bahwa negara yang melegalkan ganja adalah negara yang masuk dalam daftar 25 negara tersehat di dunia dengan 5 indeks yang dipakai sebagai berikut:

1. Resiko kesehatan (penggunaan tembakau, tekanan darah tinggi, obesitas)

2. Ketersediaan air bersih 

3. Harapan hidup

4. Malnutrisi

5. Penyebab kematian

(The Bloomberg Global Health Index )

The Bloomberg Global Health Index juga meletakkan negara-negara yang melegalkan ganja seperti Kanada, Belanda dan Spanyol dan juga Jerman masuk kedalam 25 besar negara tersehat di dunia dan yang lebih mengejutkan lagi, ada beberapa negara yang tingkat penggunaan ganja terbesar di dunia namun masuk dalam daftar negara tersehat di dunia itu.

Ganja selain menyakitkan ternyata menyehatkan. Fakta lain bahwa negara yang melegalkan ganja tidak sepenuhnya lantas membuat warga negara nya langsung memakai ganja itu sendiri. Contohnya Belanda yang dari seluruh populasi berdasarkan gender hanya sekitar 8% yang memakai narkotika berbagai jenis berdasarkan statistik tahun 2014 dan tahun berikutnya pun tidak beda jauh ada juga yang menunjukkan penurunan pada gender wanita umur 15-24 tahun yang hanya sekita 2% dari populasi. (emccda.europa.eu)

Melihat dan berkaca dari statistik data tersebut. Apakah narkoba pantas dilegalkan? Di negara sana narkoba memang patut untuk di legalkan dilihat dari berbagai kemungkinan faktor yang ada yang terjadi di negara tersebut. Sedangkan jika pertanyaannya adalah bagaimana jika Indonesia melagalkan narkoba? Menurut saya tidak sama sekali jika untuk melegalkan secara penuh. 

Memang ada beberapa yang berpendapat jika dilegalkan akan lebih terkontrol dan juga dapat menuntut sertifikasi dan segala macam. Namun,  di negara-negara maju, yang melegalkan narkoba, orang-orangnya benar-benar patuh pada aturan. Mereka benar-benar menggunakan narkoba untuk kepentingan pribadi dan akan menjadi ilegal jika diperjual belikan. 

Untuk membeli narkoba pun ada batasan minimal usia yaitu 18-25 tahun yang mana orang-orang disana sangat patuh dan pemerintah disana juga tegas dalam melakukan hal ini. 

Orang-orang disana juga memakai narkoba tidak secara berlebihan dan orang yang tidak memakai narkoba disana juga masih menjadi mayoritas. Sedangkan di Indonesia mengapa sepatutnya narkoba tetap ilegal? Pertama, orang-orang Indonesua tidak ramah aturan. 

Sebagai contoh penggunaan rokok yang dilegalkan dengan batasan usia tertentu namun masih banyak ditemukan bahwa anak-anak dibawah umur menggunakan rokok dan tidak ada konsekuensi dari apa yang telah dilakukan oleh mereka. Kedua Indonesia tidak kenal batasan usia. 

Jika diluar negeri ada batasan usia 18 tahun, maka mereka tidak akan berupaya untuk melakukan hal tersebut. Sedangkan di Indonesia, banyak juga pengguna miras dan rokok dilakukan oleh anak dibawah 18 tahun. 

Dan terakhir, jika narkoba legal, orang-orang disana sudah paham yang mana baik dan yang mana buruk. Yang berarti legal bukan berarti harus dicoba. Sedangkan di Indonesia, rokok yang sudah legal dan juga sudah jelas dampaknya masih banyak yang menggunakan rokok. 

Hal ini menunjukkan bahwa orang Indonesia belum bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk selain itu juga, pengguna rokok adalah mayoritas di negara ini. 

Data menunjukkan 1 dari 4 pemuda (24,25%) adalah perokok aktif  (dataBoks dari BPS) sampai-sampai pemerintah mengeluarkan regulasi untuk menaikkan cukai rokok agar harga dari rokok menjadi mahal dan tidak dapat dijangkau oleh kalangan menengah kebawah.

Itulah beberapa alasan menurut saya mengapa ganja/narkoba harus tetap di-ilegalkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun