Mohon tunggu...
Maria Theresia Lewar
Maria Theresia Lewar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Airlangga

Mahasiswa Fakultas Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bahaya Kekerasan Seksual

10 Juni 2022   11:52 Diperbarui: 10 Juni 2022   12:01 326
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain korban, keluarga korban juga mendapat hak seperti, hak atas informasi, hak untuk tidak dituntut pidana dan/atau digugat perdata atas laporan peristiwa kekerasan seksual yang dialami anggota keluarganya, hak mendapatkan layanan terapi medis, psikiatrik, dan konseling penguatan psikologis, hak atas keamanan pribadi keluarga dan harta benda dari ancaman balas dendam, kekerasan, perusakan, pemutusan pekerjaan, kehilangan akses pendidikan karena statusnya sebagai keluarga korban tindak pidana kekerasan seksual, dan masih banyak hak lainnya.

Tidak hanya korban dan keluarga, saksi juga mendapat beberapa hak, diantaranya adalah hak atas informasi tentang hak dan kewajibannya sebagai saksi dalam proses peradilan perkara tindak pidana kekerasan seksual, hak untuk memberikan keterangan dengan bebas tanpa tekanan, hak untuk tidak dituntut pidana atau digugat perdata atas kesaksiannya, hak untuk tidak mendapatkan stigma dan diskriminasi.

Hak korban seperti penanganan, perlindungan dan pemulihan merupakan hak yang harus didapat oleh korban yang bertujuan untuk menghindari kekerasan seksual dan dampak kekerasan seksual terulang Kembali.

Edukasi yang bisa diberikan dari kecil sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual, yaitu Pendidikan Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR). Dalam pendidkan HKSR ini diajarakan mengenai fungsi organ seks dan reproduksi, serta bagaiamana menjaga dan menghormati tubuh sendiri dan orang lain. Pendidikan HKSR yang dilaksanakan harus disusun sesuai dengan usia peserta didik. Misalnya, jika pendidikan HKSR ini diterapkan di pendidikan dasar maka diajarkan mengenai bagian tubuh yang tidak boleh disentuh oleh orang lain dan langkah-langkah yang harus dilakukan jika hal tersebut terjadi. Peserta didik diajarkan untuk tidak menyentuh bagian tubuh orang lain dan harus menghormati orang lain. Selain sejalan dengan ajaran agama dan kepercayaan, hal ini juga sejalan dengan nilai kemanusiaan. Hal tersebut berdampak positif untuk mencegah peserta didik melakukan aktivitas seksual dan kekerasan seksual sejak dini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun