Selain korban, keluarga korban juga mendapat hak seperti, hak atas informasi, hak untuk tidak dituntut pidana dan/atau digugat perdata atas laporan peristiwa kekerasan seksual yang dialami anggota keluarganya, hak mendapatkan layanan terapi medis, psikiatrik, dan konseling penguatan psikologis, hak atas keamanan pribadi keluarga dan harta benda dari ancaman balas dendam, kekerasan, perusakan, pemutusan pekerjaan, kehilangan akses pendidikan karena statusnya sebagai keluarga korban tindak pidana kekerasan seksual, dan masih banyak hak lainnya.
Tidak hanya korban dan keluarga, saksi juga mendapat beberapa hak, diantaranya adalah hak atas informasi tentang hak dan kewajibannya sebagai saksi dalam proses peradilan perkara tindak pidana kekerasan seksual, hak untuk memberikan keterangan dengan bebas tanpa tekanan, hak untuk tidak dituntut pidana atau digugat perdata atas kesaksiannya, hak untuk tidak mendapatkan stigma dan diskriminasi.
Hak korban seperti penanganan, perlindungan dan pemulihan merupakan hak yang harus didapat oleh korban yang bertujuan untuk menghindari kekerasan seksual dan dampak kekerasan seksual terulang Kembali.
Edukasi yang bisa diberikan dari kecil sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual, yaitu Pendidikan Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR). Dalam pendidkan HKSR ini diajarakan mengenai fungsi organ seks dan reproduksi, serta bagaiamana menjaga dan menghormati tubuh sendiri dan orang lain. Pendidikan HKSR yang dilaksanakan harus disusun sesuai dengan usia peserta didik. Misalnya, jika pendidikan HKSR ini diterapkan di pendidikan dasar maka diajarkan mengenai bagian tubuh yang tidak boleh disentuh oleh orang lain dan langkah-langkah yang harus dilakukan jika hal tersebut terjadi. Peserta didik diajarkan untuk tidak menyentuh bagian tubuh orang lain dan harus menghormati orang lain. Selain sejalan dengan ajaran agama dan kepercayaan, hal ini juga sejalan dengan nilai kemanusiaan. Hal tersebut berdampak positif untuk mencegah peserta didik melakukan aktivitas seksual dan kekerasan seksual sejak dini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H