Dimulai saat Veda mencuit tentang bantuan bagi korban kekerasan seksual (kisah di atas). Ternyata direct message dan email tidak hanya yang meminta bantuan, juga yang menawarkan diri untuk membantu. Mereka berasal dari beragam profesi, seperti jaksa, hakin, psikolog, dan masih banyak lagi.
Tak ingin mengecewakan mereka yang telah mengulurkan tangan, Veda membentuk Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender (KAKG), suatu Non-governmental organisation (NGO) yang menyediakan konsultasi hukum gratis bagi korban kekerasan/ pelecehan seksual.
Dengan program "Pendampingan Korban Kekerasan Seksual Berbasis Teknologi", KAKG mengedukasi masyarakat, salah satunya melalui akun Instagram @advokatgender serta mewanti-wanti setiap individu melakukan 3 hal berikut:
Kenali, Sadari, Ambil Sikap
Setelah menyadari bahwa yang menimpanya adalah kekerasan seksual, korban dapat menghubungi KAKG yang akan menentukan, apakah cukup "curhat" secara online atau harus didampingi secara offline. Termasuk pertimbangan mendampingi tenaga ahli seperti psikolog.
Kasus korban juga akan dipertimbangkan, apakah harus litigasi atau tidak, mengingat biaya litigasi sangat mahal. Juga pertimbangan agar korban bisa tinggal sementara di rumah aman.
Hal ini tentu saja melegakan. Dengan keluar dari masalah yang membelenggunya, korban bisa memulihkan diri untuk kemudian beraktivitas secara positif lagi. Sesuai semangat yang digelorakan SATU Indonesia: Â #SemangatUntukHariIniDanMasaDepanIndonesia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H