Kekerasan seksual dalam pernikahan berdampak pada fisik maupun psikologis:
Dampak Fisik
- Cedera pada organ seksual dan reproduksi dan atau  tertular penyakit menular seksual
- Kehamilan yang tidak diinginkan
- Mengalami disfungsi seksual
Dampak Psikikologis
- Perasaan menderita, sakit hati dan takut serta trauma terhadap pelaku yang berakibat hubungan perkawinan memburuk karena hilangnya rasa aman dan saling percaya
- Pada korban perempuan lebih sulit untuk keluar dari relasi tersebut karena seringnya laki-laki menjadi pencari nafkah utama, dan tidak semua Perempuan yang sudah menikah memiliki sumber daya finansial pribadi untuk melindungi mereka dari bahaya dalam rumah tangga.
Bagaimana dengan hadis tentang hubungan seksual suami dan istri bersifat halal, memiliki nilai ibadah dan berarti sedekah? Hasil browsing menemukan beberapa artikel yang menjelaskan bahwa marital rape itu haram, marital rape adalah pemerkosaan dibalut isu agama dan sosial, serta masih banyak lagi.
Dalam artikel juga dibahas tentang hadis yang asal digunakan suami agar mau memenuhi permintaannya, tanpa memperhatikan kondisi sang istri.
Justitia Avila Veda Membuka Pintu Cahaya
"Negara kita negara hukum, bukan negara agama," jawab Justitia Avila Veda tentang isu sosial dan agama yang kerap membuat perempuan tak berdaya dan akhirnya malah terlena akan posisinya sebagai korban kekerasan seksual.
Tentu saja Veda, nama panggilan Justitia Avila Veda, menjawab sesuai kompetensi sebagai advokat. Penerima Apresiasi SATU Indonesia Awards tahun 2022, di bidang kesehatan ini telah lama risau akan fenomena gunung es kekerasan seksual.
Karena itu pada 2020 silam, Veda melalui akun Twitter-nya @romestatute menawarkan bantuan untuk para korban kekerasan seksual.
Tweet-nya mendapat respon positif. Selama 24 jam pertama, akun Veda dibanjiri direct message, demikian pula  email yang berisi pertanyaan mengenai kekerasan seksual.