Usai dari Gedung Pakuan, jelajah Sumur Bandung diteruskan melalui Jalan Oto Iskandar Dinata, lokasi ATM beberapa bank, yang juga tak ramah disabilitas, kemudian menelusuri Jalan Perintis Kemerdekaan  dan berakhir  di Gedung Indonesia Menggugat.
Di sini kami memesan kopi dari kantin dan membeli sebungkus gorengan dari PKL yang mangkal di depan Gedung.
Merupakan cagar budaya kelas A, Gedung Indonesia Menggugat merupakan saksi bisu kala pemerintah kolonial Belanda mengadili para pejuang kemerdekaan. Mereka adalah Soekarno, Maskoen, Gatot Mangkoepradja, Soepriadinata, Sastromolejono, Sartono, dan lainnya.
Untuk menghormati kepahlawanan mereka, mantan Gubernur Jawa Barat, HC Mashudi (1978 -- 1993) memberi nama gedung sesuai judul pledoi Sukarno saat itu: Indonesia Menggoegat.
Apakah hal ini menjadi penanda bahwa warga disabilitas harus menggugat? Agar tidak hanya warga non disabilitas yang bisa berpendidikan tinggi, bekerja dan menggunakan fasilitas publik.
Yang pasti DILANS terus bergerak menyongsong perubahan dengan 6 core values, diantaranya adalah komitmen terhadap inklusivitas, agar gerak dan gagasan perubahan yang diusung diarahkan pada praktek "NO ONE LEFT BEHIND" dalam arti sesungguhnya dan dipraktekkan pada kehidupan keseharian baik sosial, ekonomi, poltik, maupun budaya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H