PKL "Demi Sesuap Nasi"
Tahukah beda Perda Tibum Tralinmas (Ketertiban Umum Ketentraman Perlindungan Masyarakat) dengan Perda K3 (Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan) tahun 2005?
Dengan dalih adaptasi, beberapa perubahan dilakukan. Beberapa kawasan zona merah diubah menjadi zona kuning untuk menjamin keberadaan PKL. Seperti PKL yang memenuhi kawasan Cicadas (zona merah), kini masuk ke dalam zona kuning.
Akibatnya, jangankan warga disabilitas yang harus menggunakan kursi roda, warga non disabilitas pun harus "bertempur" dengan pengguna pedestrian lainnya.
Demikian pula PKL di jalan Kebon Sirih yang kami lalui. Dengan santainya mereka membangun lapak di trotoar. Bahkan demi kenyamanan konsumennya, PKL meletakkan bangku-bangku panjang dan meja untuk ngopi dan debat kusir.
Haruskah Warga Disabilitas Menggugat?
Dimulai pukul 10.00 pagi, perjalanan kami terhenti kala azan Zuhur berkumandang. Tak terasa, karena begitu banyak hal menarik yang semula tak nampak.
Ketika Kang Farhan menunjuk kejanggalannya, barulah kami paham. Di tengah perjalanan kami sempat mampir ke Gedung Pakuan, rumah dinas gubernur Jawa Barat yang baru saja ditinggalkan Ridwan Kamil.
Hanya ada petugas keamanan yang kami ajak berfoto sambil mengangkat tangan kiri dan jempol kiri, sebagai simbol perubahan. Lucunya ada pertugas yang mengangkat jempol kiri, tapi pakai tangan kanan!