“Nona Meredith Parlor, berdasarkan catatan penyidikan yang dilakukan oleh Olivia Muller dan Sean Kingsley sebagai penyidik, anda didakwa melanggar undang-undang penggunaan zat kimia pasal 2 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Rakyat Kerlington. Kau terbukti menggunakan Bromine sebagai bahan rekonstruksi darahmu, yang sangat dilarang penggunaannya selama bertahun-tahun. Lalu, kau didakwa melanggar undang-undang iptek pasal 1a dan b Undang-Undang Rakyat Kerlington tentang larangan melakukan rekonstruksi bagian-bagian tubuh manusia atau tubuh manusia seutuhnya untuk tujuan apapun dan pasal 2a tentang penggunaan mesin dimensi.
Yang terakhir kau didakwa melanggar hukum tentang usia minimum menjadi Delusion Human dan atas dakwaan ini, kau divonis 15 tahun penjara”, ucap hakim lalu mengetukkan palu tiga kali di mejanya. “Sersan Dunn, kenakan jubah narapidana dan giring dia ke penjara sekarang”, lanjut hakim. Sersan Dunn segera memakaikan jubah narapidana dan menggiringku ke penjara.
THE END
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H