Mohon tunggu...
Maria NovitaPrio
Maria NovitaPrio Mohon Tunggu... Akuntan - Finance Manager PT Sanatel

As a finance manager at PT Sanatel and a master's student in accounting at Universitas Pamulang, I am passionate about numbers and financial management. In my free time, I find joy in the creative outlet of knitting.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Waspada Kemudahan Pinjaman Online Ilegal Berakhir Derita

8 September 2024   09:35 Diperbarui: 8 September 2024   09:44 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Untuk mencegah masyarakat terjerat pinjaman online ilegal tersebut maka dilakukan upaya-upaya oleh beberapa pihak untuk mengatasinya. Upaya pemerintah menjadi salah satu hal yang dapat mencegah masyarakat terjerat pinjaman online ilegal, diantarnya adalah penguatan pengawasan terhadap platform pinjol ilegal, memblokir akses ke situs dan aplikasi pinjol ilegal, peningkatan literasi keuangan dengan menyediakan materi pendidikan keuangan yang mudah dipahami di sekolah dan masyarakat, kolaborasi dengan lembaga keuangan dengan menyediakan alternatif pinjaman yang lebih aman dan terpercaya, menyediakan saluran pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal dan masih banyak lagi cara yang dapat dilakukan oleh pemerintah dalam mengatasi hal ini. 

Selain upaya-upaya dari pemerintah tentunya masyarakat juga harus mengupayakan tindakan-tindakan yang dapat mencegah masyarakat terjerat pinjaman online ilegal. Upaya tersebut dapat berupa meningkatkan kewaspadaan dengan memeriksa legalitas perusahaan pinjol sebelum melakukan pinjaman, berhati-hati dengan penawaran pinjaman melalui pesan singkat atau telepon, memperkuat manajemen keuangan dengan memprioritaskan kebutuhan daripada keinginan, memanfaatkan koperasi atau lembaga keuangan formal lainnya.

Perlu diperhatikan oleh masyarakat bahwa tindakan menutup pinjaman dengan pinjaman yang baru tidak dapat menyelesaikan masalah keuangan. Kesehatan mental perlu di perhatikan sebelum memutuskan mengambil pinjaman online ilegal karena dampak dari tidak dapat membayar sesuai tenggat waktu dapat membuat depresi pelaku peminjaman, keluarga maupun pihak-pihak yang terkena imbas dari teror debt colletor. Hal ini dapat merusak mental anak bangsa sehingga perekonomian dan stabilitas sosial akan terganggu. 

Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan sebenarnya telah mengeluarkan peraturan baru terkait dengan platform pinjaman online (pinjol). Regulasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No.19/SEOJK.06/2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, berlaku 08 November 2023. Regulasi ini mengatur tentang penyelenggaraan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, atau lebih dikenal dengan istilah peer-to-peer lending (P2P lending). Diatur pula mengenai batas maksimum manfaat ekonomi dimana didalam pasal ini membahas tingkat suku bunga pendanaan produktif dan batas maksimum denda keterlambatan. Selain itu diatur juga perihal pengelolaan data dan informasi dimana penyelenggara harus menjaga kerahasiaan, keamanan, keutuhan, dan ketersediaan data dan informasi pribadi, data transaksi dan data keuangan, yang dikelolanya sejak data diperoleh hingga data tersebut dimusnahkan. Dan masih banyak lagi point-point penting yang dituangkan dalam regulasi ini yang memiliki tujuan utama untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai pemberi dana dan penerima dana, serta menciptakan iklim usaha yang sehat bagi pelaku usaha P2P lending. 

Berbagai tindakan yang dapat dilakukan oleh masyarakat agar terhindar dari jeratan pinjol online ilegal diantaranya sebagai berikut:  

1. Membaca secara seksama syarat dan ketentuan sebelum melakukan pinjaman online.

2. Memilih perusahaan fintech lending berizin OJK. 

Pada tanggal 12 Juli 2024, OJK telah mengeluarkan 98 daftar perusahaan fintech lending berizin. Beberapa perusahaan yang telah terdaftar di OJK diantaranya seperti : Danamas, OVO Finansial, Easycash, Adapundi, Lentera Dana Nusantara, dan lain-lain.

3. Waspada Terhadap Penipuan, jangan mudah tergiur dengan kemudahan pencairan dana tanpa syarat.

4. Menjaga kerahasiaan data pribadi. 

5. Segera menghubungi pihak berwenang (bank, polisi, dll) bila telah terjadi transfer dana dari pinjol ke rekening bank tanpa persetujuan sebelumnya..

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun