Perkembangan teknologi dan informasi yang semakin maju di masa sekarang ini berdampak pada semua sektor penunjang kehidupan termasuk sektor finansial. Â Pada era digital yang serba cepat ini, kemudahan akses informasi dan teknologi membuka berbagai peluang, termasuk dalam hal keuangan. Munculnya platform pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu contohnya. Pinjol dapat memberikan solusi keuangan yang cepat dan praktis, menjangkau mereka yang kesulitan mengakses layanan keuangan konvensional. Sebagian masyarakat Indonesia memandang bahwa pinjol adalah solusi kekinian dalam mengatasi masalah keuangan mereka dengan cara yang mudah.Â
Dapat dikatakan hampir kebanyakan orang pada masa ini mempunyai telepon genggam dan mereka merasa bahwa segala kemudahan ada dalam gengaman. Aplikasi-aplikasi pinjol mudah sekali diakses melalui perangkat ini, dengan hanya beberapa klik maka dana segar dapat segera mendarat di rekening, seolah menjanjikan kelegaan finansial. Namun, di balik kemudahan tersebut, jeratan pinjol sering kali menjadi perangkap yang menjerat banyak orang dalam lingkaran utang yang seakan tak berujung. Ketika biaya tersembunyi, bunga mencekik, dan ancaman penagih tak resmi mulai mengintai, jelaslah bahwa pinjol bukanlah solusi yang ideal.Â
Gaya hidup yang tersamarkan dengan kebutuhan hidup menjadi pemicu para korban berinteraksi dengan pinjol-pinjol ilegal dan terjerat dengan jebakan hutang yang mencekik. Bermacam-macam motif dan modus operasi dari pinjol ilegal, seperti di kutip dari lamaan OJK resmi adalah sebagai berikut:Â
1. Â Penawaran dana pinjaman melalui SMS atau WhatsaapÂ
Penawaran yang dilakukan oleh Pinjol Ilegal dilakukan langsung melalui SMS ataupun Whatsaap ke nomor korban atau orang yang tidak mereka kenal, dengan menawarkan pinjaman tanpa persyaratan apapun.Â
2. Dana langsung ditransfser ke rekening korbanÂ
Pelaku pinjol ilegal dengan sengaja melakukan transfer dan langsung ke rekening korban, padahal korban tidak merasa meminjam dana pada pinjol yang mentransfer. OJK menjelaskan bahwa dibalik tindakan tersebut adalah agar pinjol ilegal dapat melakukan teror terhadap korban serta menagih denda jika telah melewati masa jatuh tempo.Â
3. Modus mereplikasi nama mirip Pinjol/Fintech Lending LegalÂ
Pelaku pinjol ilegal melakukan promosi produknya dengan menggunakan nama yang mirip dengan fintech lending legal dan menggunakan logo OJK dalam iklannya untuk mengelabuhi korbannya.Â
Korban sering kali merasa tertekan atas kondisi yang terjadi setelah mereka mengetahui bahwa kemudahan financial yang ditawarkan justru berbuntut kesusahan dan depresi. Â Bagi para korban yang memang sudah mengajukan pinjaman online pada pelaku pinjol ilegal, sebaiknya melakukan tindakan yang dapat meminimalisir kerugian material dan mental. Dampak negative yang terjadi terhadap individu, keluarga dan masyarakat yang telah terjerat pada pinjaman online ilegal ini diantaranya:
1. Bunga dan denda keterlambatan tinggiÂ