Mohon tunggu...
Maria NovitaPrio
Maria NovitaPrio Mohon Tunggu... Akuntan - Finance Manager PT Sanatel

As a finance manager at PT Sanatel and a master's student in accounting at Universitas Pamulang, I am passionate about numbers and financial management. In my free time, I find joy in the creative outlet of knitting.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Waspada Kemudahan Pinjaman Online Ilegal Berakhir Derita

8 September 2024   09:35 Diperbarui: 8 September 2024   09:44 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Perkembangan teknologi dan informasi yang semakin maju di masa sekarang ini berdampak pada semua sektor penunjang kehidupan termasuk sektor finansial.  Pada era digital yang serba cepat ini, kemudahan akses informasi dan teknologi membuka berbagai peluang, termasuk dalam hal keuangan. Munculnya platform pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu contohnya. Pinjol dapat memberikan solusi keuangan yang cepat dan praktis, menjangkau mereka yang kesulitan mengakses layanan keuangan konvensional. Sebagian masyarakat Indonesia memandang bahwa pinjol adalah solusi kekinian dalam mengatasi masalah keuangan mereka dengan cara yang mudah. 

Dapat dikatakan hampir kebanyakan orang pada masa ini mempunyai telepon genggam dan mereka merasa bahwa segala kemudahan ada dalam gengaman. Aplikasi-aplikasi pinjol mudah sekali diakses melalui perangkat ini, dengan hanya beberapa klik maka dana segar dapat segera mendarat di rekening, seolah menjanjikan kelegaan finansial. Namun, di balik kemudahan tersebut, jeratan pinjol sering kali menjadi perangkap yang menjerat banyak orang dalam lingkaran utang yang seakan tak berujung. Ketika biaya tersembunyi, bunga mencekik, dan ancaman penagih tak resmi mulai mengintai, jelaslah bahwa pinjol bukanlah solusi yang ideal. 

Gaya hidup yang tersamarkan dengan kebutuhan hidup menjadi pemicu para korban berinteraksi dengan pinjol-pinjol ilegal dan terjerat dengan jebakan hutang yang mencekik. Bermacam-macam motif dan modus operasi dari pinjol ilegal, seperti di kutip dari lamaan OJK resmi adalah sebagai berikut: 

1.  Penawaran dana pinjaman melalui SMS atau Whatsaap 

Penawaran yang dilakukan oleh Pinjol Ilegal dilakukan langsung melalui SMS ataupun Whatsaap ke nomor korban atau orang yang tidak mereka kenal, dengan menawarkan pinjaman tanpa persyaratan apapun. 

2. Dana langsung ditransfser ke rekening korban 

Pelaku pinjol ilegal dengan sengaja melakukan transfer dan langsung ke rekening korban, padahal korban tidak merasa meminjam dana pada pinjol yang mentransfer. OJK menjelaskan bahwa dibalik tindakan tersebut adalah agar pinjol ilegal dapat melakukan teror terhadap korban serta menagih denda jika telah melewati masa jatuh tempo. 

3. Modus mereplikasi nama mirip Pinjol/Fintech Lending Legal 

Pelaku pinjol ilegal melakukan promosi produknya dengan menggunakan nama yang mirip dengan fintech lending legal dan menggunakan logo OJK dalam iklannya untuk mengelabuhi korbannya. 

Korban sering kali merasa tertekan atas kondisi yang terjadi setelah mereka mengetahui bahwa kemudahan financial yang ditawarkan justru berbuntut kesusahan dan depresi.  Bagi para korban yang memang sudah mengajukan pinjaman online pada pelaku pinjol ilegal, sebaiknya melakukan tindakan yang dapat meminimalisir kerugian material dan mental. Dampak negative yang terjadi terhadap individu, keluarga dan masyarakat yang telah terjerat pada pinjaman online ilegal ini diantaranya:

1. Bunga dan denda keterlambatan tinggi 

Tingginya bunga dan biaya denda keterlambatan membuat penerima dana terkadang tidak dapat membayar pinjamannya.

2. Tujuan finansial yang tidak tercapai

Pinjaman dilakukan oleh korban dengan tujuan untuk menyelesaikan masalah finansialnya, tetapi yang terjadi saat peminjam tidak mampu membayar pinjaman berdampak pada hutang yang semakin menumpuk.

3. Data pribadi dan keluarga tidak aman

Dengan mengajukan pinjaman online data pribadi dan keluarga peminjam tidak dapat dijamin kerahasiaannya. 

4. Kehilangan aset

Korban terkadang menjual asset-asetnya untuk menutupi pinjaman yang sudah terlanjur dilakukan agar tidak mendapatkan teror yang berkepanjangan. 

5. Rusaknya reputasi sosial

Oknum pelaku pinjol ilegal biasanya melakukan teror penagihan hutang tidak hanya ke pihak keluarga saja tetapi sampai kepada rekan kerja dan lingkungan sosial korban, hal ini akan mencemarkan nama baik korban. 

6. Depresi dan masalah kesehatan mental

Dengan beban pembayaran pinjaman yang tidak dapat dilakukan oleh korban secara tepat waktu, maka pihak pinjol ilegal biasa nya akan melakukan teror kepada korban dan keluarga korban sehingga mengakibatkan perasaan malu dan penderitaan  yang berkepanjangan.

Untuk mencegah masyarakat terjerat pinjaman online ilegal tersebut maka dilakukan upaya-upaya oleh beberapa pihak untuk mengatasinya. Upaya pemerintah menjadi salah satu hal yang dapat mencegah masyarakat terjerat pinjaman online ilegal, diantarnya adalah penguatan pengawasan terhadap platform pinjol ilegal, memblokir akses ke situs dan aplikasi pinjol ilegal, peningkatan literasi keuangan dengan menyediakan materi pendidikan keuangan yang mudah dipahami di sekolah dan masyarakat, kolaborasi dengan lembaga keuangan dengan menyediakan alternatif pinjaman yang lebih aman dan terpercaya, menyediakan saluran pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal dan masih banyak lagi cara yang dapat dilakukan oleh pemerintah dalam mengatasi hal ini. 

Selain upaya-upaya dari pemerintah tentunya masyarakat juga harus mengupayakan tindakan-tindakan yang dapat mencegah masyarakat terjerat pinjaman online ilegal. Upaya tersebut dapat berupa meningkatkan kewaspadaan dengan memeriksa legalitas perusahaan pinjol sebelum melakukan pinjaman, berhati-hati dengan penawaran pinjaman melalui pesan singkat atau telepon, memperkuat manajemen keuangan dengan memprioritaskan kebutuhan daripada keinginan, memanfaatkan koperasi atau lembaga keuangan formal lainnya.

Perlu diperhatikan oleh masyarakat bahwa tindakan menutup pinjaman dengan pinjaman yang baru tidak dapat menyelesaikan masalah keuangan. Kesehatan mental perlu di perhatikan sebelum memutuskan mengambil pinjaman online ilegal karena dampak dari tidak dapat membayar sesuai tenggat waktu dapat membuat depresi pelaku peminjaman, keluarga maupun pihak-pihak yang terkena imbas dari teror debt colletor. Hal ini dapat merusak mental anak bangsa sehingga perekonomian dan stabilitas sosial akan terganggu. 

Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan sebenarnya telah mengeluarkan peraturan baru terkait dengan platform pinjaman online (pinjol). Regulasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No.19/SEOJK.06/2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, berlaku 08 November 2023. Regulasi ini mengatur tentang penyelenggaraan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, atau lebih dikenal dengan istilah peer-to-peer lending (P2P lending). Diatur pula mengenai batas maksimum manfaat ekonomi dimana didalam pasal ini membahas tingkat suku bunga pendanaan produktif dan batas maksimum denda keterlambatan. Selain itu diatur juga perihal pengelolaan data dan informasi dimana penyelenggara harus menjaga kerahasiaan, keamanan, keutuhan, dan ketersediaan data dan informasi pribadi, data transaksi dan data keuangan, yang dikelolanya sejak data diperoleh hingga data tersebut dimusnahkan. Dan masih banyak lagi point-point penting yang dituangkan dalam regulasi ini yang memiliki tujuan utama untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai pemberi dana dan penerima dana, serta menciptakan iklim usaha yang sehat bagi pelaku usaha P2P lending. 

Berbagai tindakan yang dapat dilakukan oleh masyarakat agar terhindar dari jeratan pinjol online ilegal diantaranya sebagai berikut:  

1. Membaca secara seksama syarat dan ketentuan sebelum melakukan pinjaman online.

2. Memilih perusahaan fintech lending berizin OJK. 

Pada tanggal 12 Juli 2024, OJK telah mengeluarkan 98 daftar perusahaan fintech lending berizin. Beberapa perusahaan yang telah terdaftar di OJK diantaranya seperti : Danamas, OVO Finansial, Easycash, Adapundi, Lentera Dana Nusantara, dan lain-lain.

3. Waspada Terhadap Penipuan, jangan mudah tergiur dengan kemudahan pencairan dana tanpa syarat.

4. Menjaga kerahasiaan data pribadi. 

5. Segera menghubungi pihak berwenang (bank, polisi, dll) bila telah terjadi transfer dana dari pinjol ke rekening bank tanpa persetujuan sebelumnya..

Jangan mudah memberikan data-data pribadi dan keluarga kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan dalam hal ingin melakukan pinjaman online. 

Masihkah kita sebagai masyarakat yang kritis terhadap masalah-masalah sosial hanya menjadi penonton dalam drama-drama korban pinjaman online? Atau akan menjadi bagian dari solusi terhadap drama pilu yang telah terjadi. 

Mari bersama-sama kita tingkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya pinjol ilegal dan mendukung upaya pemerintah untuk memberantasnya.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun