Mohon tunggu...
Margaretha Della
Margaretha Della Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

jangan takut gagal jika belum pernah mencoba

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Book (Refleksi Sosiologi Hukum)

28 September 2024   12:14 Diperbarui: 28 September 2024   12:17 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pola pembelajaran sosiologi hukum adalah membukakan pintu pikiran kita bahwa ada bidang-bidang lain di luar bidang hukum yang sangat besar pengaruhnya dan bahkan penentu bagi potret hukum dikemudian hari. Mempelajari sosiologi hukum adalah mempelajari suatu bidang yang maha luas karena tidak ada batasannya untuk berhenti, seiring dengan dinamika sosial. Sosiologi hukum juga akan menuntun kita agar bersikap arif dan bijaksana dalam menilai setiap persoalan. Bahwa memahami suatu persoalan hukum dalam belantara sosial sangat memerlukan sudut pandang ilmu lain yang lebih komprehensif dan bersifat integralistik.

Subbab Kedua dalam buku ini membahas terkait dengan Sosiologi Hukum Merupakan Ilmu Kenyataan; Objek, Metode dan Nilai Kemanfaatan. Dalam bunga rampai keilmuan ada sekelompok ilmu yang sering disebut sebagai ilmu kenyataan; yaitu ilmu yang mengeluti dunia nyata, empiris. langsung ke objek, ke masyarakat. Ilmu ini mempelajari tentang realistis bukan idealistis, das sein (dunia nyata) bukan das sollen (dunia abstrak). Jika kita terjun mendalaminya kita berhadapan dengan seperangkat perilaku orang, institusi sosial, segolongan paham, konflik, friksi, perbedaan persepsi dan sebagainya yang penuh dengan "warna: Kita berhadapan dengan kenyataan hidup yang dapat dipersaksikan orang banyak, dapat melakukan penceritaan ulang, dapat melakukan penilaian karena dominannya unsur subjektivitas, serta segala hal yang terkait dengan opini publik.

Sosiologi hukum (Rechtsociologie/rechtssoziologie) merupakan cabang mu pengetahuan yang memahami, mempelajari, menjelaskan secara analitis empiris tentang persoalan hukum di hadapkan dengan fenomena-fenomena lain di masyarakat. Hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam mempelajari sosiologi hukum.

Mengkaji fenomena sosial tentang hukum jika dilihat dari berbagai sudut pandang akan memberikan penilaian yang berbeda, karena masing-masing orang akan memberikan multitafsir yang berbeda terhadap satu objek persoalan. Kekayaan penafsiran dalam bidang sosiologi hukum sesungguhnya tidak ada pedoman baku, selama format penafsiran tidak mengada-ada dan masih dapat diterima akal pikiran yang sehat (common sense). Sedangkan dalam ilmu hukum terdapat 9 jenis penafsiran seperti sejarah, teleologis, gramatikal, analogi, sistematis, otentik, ekstensis, restriktif dan a contrario yang mempunyai pola koridor sendiri-sendiri.

Dalam pandangan sosiologi hukum, persoalan hukum bukanlah realitas pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan melainkan hubungan yang sinergis persoalan pasal dalam bekerjanya sehari-hari di masyarakat. Refleksi sosiologi hukum pada akhimya terdapat keseimbangan penceritaan. Artinya positif dan negatif ditanggapi secara seimbang. Tidak beral sebelah. Ini dilakukan agar netralitas dalam analisis empiris tidak jumbuh (selaras), tumpang tindih. Mempelajari sosiologi hukum sebagai suatu ilmu, dapat melihatnya dalam berbagai konteks seperti: perilaku (sikap), institusi (birokrasi), sistem sosial, nilai-nilai budaya, sistem politik dan kekuasaan, aspek perkembangan ekonomi, tuntutan kepastian dan keadilan hukum dan lain sebagainya, yang cirinya ditandai oleh suatu objek persoalan yang di dalamnya terdapat "implementasi yuridis.

Dari uraian di atas maka jelaslah, bahwa persoalan objek yang menjadi sasaran dari sosiologi hukum adalah persoalan yang menyangkut interaksi hukum dengan "dunia kenyataan, dunia sosial. Hasil dari apa-apa yang dijelaskan oleh sosiologi hukum, mempunyai nilai kemanfaatan sebagai berikut:

  • Dalam konstruksi keilmuan secara umum, pola yang dilakukan sosiologi hukum mempunyai nilai manfaat dalam memfalsifikasikan atau semakin menguatkan posisi teori atau konsep yang dikemukakan pakar.
  • Menjelaskan fenomena sosial tentang hukum adalah menjelaskan feno mena apa adanya. Pembelajaran sosiologi hukum adalah pembelajaran pendewasaan berpikir yang tentunya berakibat pada pendewasaan bertingkah laku.

Subbab Ketiga dalam buku ini membahas mengenai Keterjalinan Ilmu Hukum dan Sosiologi. Secara keilmuan sering disebutkan bahwa sosiologi hukum merupakan has perpaduan antara sosiologi dan ilmu hukum. Jika dikaji secara mendalam hasil perpaduan tersebut tidak hanya "murni" dari dua topangan ilmu tetapi juga dilandasi Filsafat Hukum. Misalnya aspek sejarah yang terdapat dalam pembelajaran Filsafat Hukum mempunyai sinergis yang vertikal dengan pol pembentukan aliran atau mazhab dalam pembelajaran Sosiologi Hukum.

Sebagai bidang ilmu yang berhubungan langsung dengan masyarakat maka sosiologi hukum merupakan jembatan untuk menjelaskan pada ilmu hukum bahwa persoalan hukum bukanlah persoalan yang berhenti deng diaturnya sesuatu hal objek, tetapi dapat diperjelaskan pra proses, prose sampai hasil dari proses dan evaluasi.

Dalam BAB ke-III ini membahas mengenai bagaiman perkembangan pemikiran sosiologi hukum di indonesia yang secara historis di ambil dari Ajaran Sosiologi dalam Kitab "Wulang Reh" oleh Sri Mangkunegoro ke IV dari Surakarta yang mengajarkan tata hubungan dalam intergroup relations yang kemudian terbentuknya Organisasi Sosial dan Studi Hukum Adat namun Sejak Zaman Belanda pelajaran Sosiologi dihapus sejak tahun 1931 lalu Sejak kemerdekaan mulai tahun 1949 Sosiologi Deskriptif berkembang di UGM dan pada tahun 1967 berkembang Fakultas dan Buku-buku. Sosilogi kemudian berkembang karena adanya kesempatan untuk belajar keluar negeri dan banyaknya mata kuliah sosiologi di perguruan tinggi serta pembangunan ekonomi yang memeperhatikan faktor non teknis. Menurut pemikiran Prof Soejono Soekanto, S.H., MA. Penulis desertasi tahun 1977 dengan judul Kesadaran dan kepatuhan hukum, sosiologi hukum adalah meneliti mengapa manusia patuh pada hukum dan mengapa dia gagal menaati hukum serta faktor sosial yang mempengaruhinya

Didalam BAB Ke-IV dalam buku ini membahas terkait dengan Sumber Pemikiran Sosiologi Hukum. Fenomena sosial tentang hukum adalah gejala empirik yang dapat disaksikan oleh pancaindera kita. Berbagai kasus atau perkara yang terjadi di tanah air, baik itu yang bersifat lokal, nasional bahkan internasional (selama berhubungan dengan kasus yang ada di Indonesia) dapat dijadikan rujukan analisis kasus. Kemampuan individu untuk mengakses kasus sangat berpengaruh pada kesempurnaan data yang didapat. Semakin sumber data (primer, sekunder maupun tersier) banyak didapatkan maka tidak menutup kemungkinan pengua saan atas kasus semakin mendalam pula. Oleh sebab itu, dalam tataran diskusi akan terlihat sejauhmana kemampuan seseorang mendalami kasus yang dibahas Persoalan data empirik, logika dan rasional akan menuntun ke arah manaseseorang mampu dan terampil mengkomunikasikan gagasan pemikirannya secara vertikal maupun horisontal.

Proses analisis kasus sosiologi hukum dimulai  tataran konsepsi pendapat pakar yang meliputi pakar sosiologi sampa sosiologi hukum kontemporer. Pengamat dapat melakukan kegiatan pembacaan, penelaahan secara maksimal atas pola pikir yang dikembangkan oleh para pakar. Setelah menelaah pendapat pakar maka pengamat dapat melakukan kristalisasi pemikiran para pakar tersebut. Olahan pengamat ata pendapat pakar tersebut sangatlah penting untuk memenulusuri berbaga hal terkait dengan setting sosial pemikiran itu muncul sampai kontrovers perbedaan pendapat antara pakar tersebut. Poin-poin pendapat pakar tersebut dalam proses pengutipan tidak boleh dilakukan secara parsial atau sepotong-sepotong. Pendapat pakar yang diambil hanya sebagian saja tanpa memperhatikan nilai implisit yang ada dalam statement pakar sebagai satu kesatuan akan dapat mengurangi keutuhan analisis. Langkah selanjutnya adalah melakukan kegiatan analisis. Menganalisis adalah kegiatan melakukan peramuan antara komponen teoritis (pendapat pakar) dan komponen kasus (empirik). Gaps (kesenjangan) yang terjadi antara keduanya dibahas dengan menggunakan ilmu bantu dalam ilmu hukum seperti: kajian politik, kajian ekonomi, kajian antropologi, kajian medis, kajian sosio kultural, kajian adat istiadat, kajian hukum Islam dan lain-lain. Kemampuan untuk meramu dua komponen ini sangat tergantung pada kepiawaian, kema- hiran bahkan keterampilan pengamat untuk memberikan uraian yang berkualitas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun