Mohon tunggu...
Margaretha
Margaretha Mohon Tunggu... Dosen - A passionate learner - Ad Astra Abyssoque.

Margaretha. Pengajar, Peneliti, serta Konselor Anak dan Remaja di Fakultas Psikologi Universitas Airlangga. Saat ini tengah menempuh studi lanjut di Departemen Pediatri, the University of Melbourne dan terlibat dalam the Centre of Research Excellence in Global Adolecent Health.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Terlalu Muda untuk Dipidana (II)

27 Juni 2020   15:22 Diperbarui: 7 Oktober 2021   18:00 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://psikologiforensik.com/2020/04/28/terlalu-muda-untuk-pidana-kapan-usia-yang-lebih-tepat-mulai-menerima-pertanggungjawaban-pelanggaran-pidana/

Kapan usia yang lebih tepat mulai menerima pertanggungjawaban atas pelanggaran pidana

Sambungan dari Terlalu muda untuk dipidana (Bagian I) https://www.kompasiana.com/margaretha55702/5ea7ea84097f3631f60a8143/terlalu-muda-untuk-dipidana

Masukan dari Psikologi Perkembangan: Apa yang dimaksud dengan kematangan mental?
Ahli psikologi perkembangan remaja dari American Psychological Association (APA), Laurence Steinberg, dalam amicus brief-nya di hadapan pengadilan di Amerika Serikat, mengatakan bahwa kapasitas pertanggungjawaban tindakan kriminal remaja sangatlah berbeda dengan orang dewasa. Remaja jauh lebih impulsif dan lemah mengantisipasi konsekuensi tindakannya (Tisdale dkk. 2019). Belum sempurnanya perkembangan otak, kekurangmatangan psikologis dan sosial membuat anak-remaja lebih rentan membuat perilaku salah.

Peradilan anak di Amerika Serikat telah menggunakan hasil riset neurosains dan psikologi dalam membuat pertimbangan putusan pidana anak. Putusan pidana anak tidak boleh disamakan dengan proses putusan pidana bagi dewasa, misalkan: peradilan akan sangat berhati-hati dan menghindari membuat putusan pidana maksimal atau seumur hidup bagi anak.

Konsep pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada adanya kapasitas individu untuk bertanggung jawab atas pikiran, tindakan dan dampak perilaku pelanggaran yang telah dilakukannya. Menurut Pryde (1999), untuk menentukan kapasitas pertanggungjawaban pidana, maka diperlukan komponen psikologis berikut:

1.Bahwa individu mampu memahami perilakunya (baik sebagian atau seluruhnya) merupakan tindakan kriminal, atau tindakan yang melanggar hukum sehingga dapat dihukum.

2.Bahwa individu paham, ia dapat memilih untuk merespons secara berbeda dalam situasi tersebut. Kejahatan artinya, walaupun ia tahu perilakunya tergolong salah, namun ia tetap mengambil keputusan untuk melakukan tindakan pelanggaran.

Dapat dilihat bahwa komponen penting dalam pertanggungjawaban kriminal adalah kapasitas penalaran dan pengambilan keputusan. Kedua hal ini bisa dijelaskan dengan konsepsi perkembangan kognitif dan perkembangan moral.

Perkembangan kognitif dan psikososial
Penalaran (reasoning) adalah suatu kapasitas kognitif yang digunakan untuk memahami informasi dari lingkungan untuk digunakan dalam berpikir tentang konsekuensi tindakan dan akhirnya memutuskan perilaku yang akan dilakukan.

Dalam perkembangan kognitif, manusia rata-rata mencapai kemampuan berpikir abstrak, mampu berpikir dari berbagai sisi, serta mampu menyusun hipotesa sejak masa kanak-kanak akhir (usia 10 hingga 12 tahun). Menurut Jean Piaget, ahli perkembangan kognitif manusia, fase operasional formal telah berkembang di usia 12 tahun, yang diindikasikan munculnya kemampuan berpikir logis, penalaran deduktif, ingatan jangka panjang dan jangka pendek, serta pemrosesan informasi. Komponen-komponen kognitif inilah yang akan dibutuhkan manusia untuk membuat penalaran atas perilakunya.

Namun, pada usia 12 tahun, kapasitas penalaran sosio-emosional belumlah matang. Manusia masih membutuhkan lebih banyak wawasan, pengalaman hidup, serta melatih penalarannya, terutama pada hal-hal yang bersifat sosial dan emosional. Misalkan: perlu pengalaman untuk mampu mengenali berbagai macam orang di sekelilingnya, cara berinteraksi dengan teman sebaya dan merespon berbagai aturan interaksi sosial dalam konteks sosial-budaya tertentu (termasuk aturan hukum berperilaku, baik aturan normatif atau hukum positif).

Kapasitas penalaran akan terus berkembang hingga masuk masa remaja awal, sekitar usia 12 hingga 15 tahun (Kambam, 2009). Secara neurobiologis, masa ini juga adalah periode pematangan bagian otak yang bertanggungjawab pada kendali sosio-emosional. Pada masa 12-15 tahun, kemampuan remaja merencanakan perilaku lebih berkembang dibandingkan pada usia 10-12 tahun.

Kemampuan perencanaan lebih kompleks karena telah memasukkan pertimbangan perspektif waktu (kapan di masa depan) dan juga antisipasi konsekuensi (apa saja yang dapat terjadi sebagai dampak tindakan yang akan dilakukannya). Dalam hal ini, dapat disimpulkan bahwa secara kognitif, kemampuan penalaran dan perencanaan perilaku remaja lebih bisa diandalkan setelah usianya 15 tahun.

Perkembangan moral dan berperilaku patuh aturan
Teori perkembangan Moral yang banyak digunakan untuk memahami kapasitas membuat keputusan adalah tahapan moral oleh Lawrence Kohlberg. Pemahaman aturan yang berlaku di lingkungan hidup seseorang secara khas dijelaskan dalam tahapan Moral Konvensional, yang dibagi menjadi 2 fase.

1.Fase 3, individu memahami ada harapan/tuntutan berperilaku dari orang-orang terdekat di sekitarnya (misalkan keluarga atau kelompok kecil lainnya), dan ia ingin menurutinya agar diterima dan terlihat baik oleh lingkungannya.

2.Fase 4, individu memiliki interaksi sosial dengan kelompok di luar keluarganya, komunitas yang lebih luas yang memiliki nilai/aturan yang berlaku. Di sini, individu akan berusaha menunjukkan kepatuhannya sebagai kewajiban, penghargaan terhadap figur otoritas, dan menjalankan aturan dan hukum. Kali ini dia mulai melakukan perilaku moral konvensional karena menyadari bahwa ia bagian dari kelompok, bukan untuk menyenangkan orang lain.

Dari penjabaran ini, fase 4 adalah tahapan penting yang dicapai seseorang untuk bisa memahami apa saja aturan hukum yang berlaku padanya. Pryde (1999) melakukan kajian review and menemukan bahwa kebanyakan individu mencapai fase 3 mulai usia 12 hingga 15 tahun, sedangkan fase 4 dicapai setelah usia 15 hingga dewasa.

Perlu dipahami, capaian tahapan perkembangan moral bisa bervariasi, dipengaruhi oleh pengalaman hidup, faktor budaya dan lingkungan tinggal. Kajian oleh Mathes (2019) menemukan bahwa tahapan moral yang lebih tinggi, yaitu fase 5 di tahapan Pasca Konvensional, lebih banyak dicapai oleh orang-orang yang hidup di konteks komunitas urban yang kompleks dan heterogen. Fase 5 tidak banyak ditemukan di komunitas rural, tradisional dan non-industrial. Beradaptasi dengan keberagaman dipandang menjadi suatu katalisator dimana orang-orang yang hidup di dalamnya akan berusaha mencapai kebaikan bukan hanya untuk dirinya sendiri tapi juga untuk berbagai orang di komunitasnya.

Dalam perkembangan moral, dapat disimpulkan bahwa untuk bisa mencapai pemahaman aturan berperilaku moral dibutuhkan usia kronologis yang lebih matang, sekitar di atas 15 tahun hingga masa dewasa. Lebih lanjut, moralitas yang luhur akan lebih utuh terbangun dalam komunitas yang mampu melatih perilaku moral dalam kehidupan sehari-hari.

Kematangan mental berperilaku patuh aturan dan mampu mempertanggungjawabkan perilaku secara mandiri
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa kematangan mental tidak bisa ditentukan hanya dari kapasitas berpikir/kognitif. Kematangan mental mengambil keputusan dipengaruhi kemampuan berpikir, kematangan emosi-sosial, serta pemahaman moral seseorang.

Berbagai temuan dari neurosains dan psikologi juga menemukan bahwa remaja baru mencapai kapasitas kematangan mental di atas usia 15 tahun; bahkan, kematangan sel saraf dan koneksinya baru optimal di atas usia 20 tahunan. Kemampuan penalaran dan perencanaan perilaku yang lebih matang baru tercapai kira-kira di atas usia 15 tahun. Tingkat pemahaman moral konvensional baru dimulai usia 15 tahun hingga masa dewasa.

Sebagai implikasinya, anak usia 12-18 tahun tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas tindakannya sama seperti orang dewasa yang sudah berusia di atas usia 25-30 tahun.

Perbedaan kemampuan kendali diri baik secara kognitif, sosio-emosional, dan pemahaman moral antara remaja dan dewasa, harus dijadikan dasar pertimbangan perbedaan putusan pidana yang akan dikenakan pada pelaku pelanggaran anak-remaja dan dewasa (Burke, 2011).

Dengan berbagai hasil ini, maka penerapan UMPPA mulai usia 12 tahun adalah tidak tepat dan harus dirubah karena anak belum mampu bertanggungjawab atas pemikiran serta tindakannya secara mandiri. Hukum yang masih memidanakan anak di bawah usia 12 tahun harus dipertimbangkan ulang dan dirubah. Dibutuhkan lebih banyak penelitian psikologi dan neurosains agar dapat membantu bidang hukum dan peradilan dalam menentukan peraturan yang lebih adil serta optimal.

Mempertimbangkan pidana anak
Dalam UU no. 11/2012, dinyatakan bahwa Hakim perlu mengkaji perilaku pelanggaran per anak dalam tiap kasusnya sebelum membuat putusan pidana yang akan dikenakan pada anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). "Ringannya perbuatan, keadaan pribadi Anak, atau keadaan pada waktu dilakukan perbuatan atau yang terjadi kemudian dapat dijadikan dasar pertimbangan hakim untuk tidak menjatuhkan pidana atau mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan" (pasal 70).

Apakah dasar-dasar yang perlu dipertimbangkan?
1. Jenis dan dampak tindakan kriminal yang dilakukan.

Pengadilan akan mempertimbangkan apakah tindakan pelanggaran tergolong ringan, sedang, atau berat.

Ada beberapa bentuk kejahatan yang tergolong ringan-sedang, yang bisa dilakukan anak-remaja, misalkan: pencurian, vandalisme, penyalahgunaan zat adiktif illegal, tawuran dan kekerasan, serta pelanggaran lalu lintas. Namun, pelanggaran kekerasan yang menimbulkan penderitaan bagi orang lain bisa tergolong sebagai pelanggaran berat.

Pada pelanggaran ringan, anak bisa saja diberikan tindakan, atau diarahkan ke upaya keadilan restoratif; sedangkan pelanggaran berulang atau kejahatan berat akan dipertimbangkan untuk mendapatkan hukuman yang lebih substansial. Lebih lanjut, juga akan diperiksa apakah dampak pelanggaran menimbulkan kerugian berat. Di Indonesia, jika terjadi kerugian di atas harga upah minimum yang berlaku di daerah tersebut, maka pelanggaran dianggap cukup berat.

2. Apakah ada sejarah perilaku pelanggaran sebelumnya.

Jika ada, apakah dampak koreksi yang telah diterimanya.

Pada pelaku pelanggaran berulang, bahkan pada usia anak, maka perlu dipelajari riwayat perilaku pelanggarannya, serta apakah proses koreksi dan rehabilitasi yang telah diterimanya berdampak menurunkan perilaku pelanggarannya. Juga dapat dianalisa dari berbagai hukuman, manakah yang akan lebih efektif bagi anak. Jika tidak ada perubahan, sebaiknya kasus ini dibantu secara profesional oleh ahli perilaku/psikologi yang bisa menganalisa anteseden/pemicu perilaku maladaptif ini. Artinya, koreksi dan rehabilitasi saja tidak cukup, maka harus ditambahkan dengan komponen psikologis-terapeutik untuk merubah perilaku anak.

Misalkan: anak tertangkap melakukan prostitusi di jalan, dan riwayatnya menunjukkan pengulangan selama 1 tahun terakhir; walaupun sudah diberikan sanksi tapi tidak membuatnya berhenti melakukan pelanggaran. Maka seorang ahli Psikologi Forensik-Klinis bekerjasama dengan pekerja sosial untuk menganalisa apa faktor-faktor resiko yang harus dicegah karena membuat anak mengulang pelanggaran, dan apa upaya rehabilitasi psikologis dan hukum yang harus diperkuat agar anak melanjutkan hidupnya dan tidak ke jalan lagi.

3. Apakah ada cara-cara keadilan restoratif (restorative justice) yang bisa dilakukan.

Keadilan restoratif adalah cara penyelesaian persoalan hukum di luar peradilan, dengan cara mempertemukan pelaku, korban dan masyarakat untuk menentukan apa yang harus dilakukan oleh pelaku untuk memperbaiki situasi yang telah rusak karena tindakannya.

Keadilan restoratif berupaya mengembalikan hal-hal yang dianggap penting bagi korban, pelaku, dan masyarakat; termasuk di dalamnya adalah restorasi dari cedera atau barang pribadi yang hilang/rusak, harga diri yang telah dirusak, hilangnya dukungan sosial, dan hilangnya rasa keamanan pribadi. Jika baik pelaku pelanggaran dan korban dapat diminta terlibat, maka masyarakat juga akan berperan memfasilitasi proses keadilan restorarif. Misalkan: anak ditemukan mencuri handphone, setelah dilaporkan ke Polisi bisa dilakukan proses keadilan restoratif.

Pelaku dipertemukan dengan korban dan juga difasilitasi masyarakat untuk menentukan cara yang bisa dilakukan pelaku untuk memperbaiki kerusakan yang telah dibuatnya, misalkan: mengganti kerugian dan bekerja sosial membersihkan lapangan di komunitas sebagai bentuk upaya rekonsiliasi lebih lanjut bagi komunitas yang telah dirugikan.
Proses pertimbangan hukuman pidana pada anak, perlu mengkaji aksinya bukan hanya hasilnya.

Pertanggungjawaban bukan hanya pemidanaan korektif, tapi bagaimana membuat sistem rehabilitasi.
Sebaiknya sistem hukum mencegah menghukum anak-anak dan remaja lebih diupayakan daripada sekedar pemberian hukuman. Perlu dipahami, kebanyakan pelanggaran remaja bersifat sementara; hanya 10% dari pelaku remaja yang serius menjadi penjahat dewasa (Steinberg, 2009).

Penting menangani kejahatan remaja dengan cara-cara yang akan membuat mereka berhenti melakukan pelanggaran, bukan kebalikannya.

Dalam jangka panjang, pemidanaan penjara ditemukan kurang efektif, karena tidak bisa menjamin perilaku setelah keluar dari penjara. Justru sering ditemukan adalah anak belajar cara-cara kriminal yang lebih kompleks dari rekannya di lapas.

Kita perlu lebih mengembangkan strategi penanganan kriminalitas anak dengan upaya mendukung berkembangnya kematangan dan kedewasaan anak. Membantu remaja tetap bisa menyelesaikan tahapan perkembangan psikologisnya, sehingga kematangannya bisa berjalan optimal.

Hanya dengan inilah, kita lebih bisa merubah cara berpikir dan berperilaku remaja yang tadinya sembrono menjadi lebih berpikir jauh ke depan sebelum menentukan tindakannya.

Pada titik tertentu, hal ini hanya bisa dilakukan dengan memberikan waktu bagi anak dan remaja untuk menjadi matang dan mendapatkan pengalaman hidup dalam waktu perkembangannya. Dan pada akhirnya, hal-hal alamiah inilah yang bisa membuatnya menjauh dari penjara.

Simpulan
Kematangan dan kemampuan mengambil keputusan anak dan remaja lebih lemah daripada orang dewasa karena perbedaan yang mendasar dalam kapasitas psikologis, neurobiologis, fisik, dan perkembangan sosial.

Belum matangnya kapasitas mental remaja adalah alasan mengapa remaja belum diperbolehkan memikul tanggung jawab orang dewasa seperti menandatangani kontrak, membeli alkohol, menikah tanpa persetujuan orang tua, dan memberikan suara; termasuk pertanggungjawaban tindakan pidana.

Saat ini, penentuan usia minimum pertanggungjawaban pidana pada anak di Indonesia belum banyak menggunakan dasar bukti empiris ilmiah. 

Sistem hukum dan peradilan tidak boleh hanya diatur hanya oleh ilmu psikologi atau perkembangan anak-remaja; namun, temuan berbagai penelitian empiris ini seharusnya digunakan sebagai masukan bagi sistem hukum dan peradilan dalam memperlakukan anak yang berhadapan dengan hukum.

Harapannya, ke depan, penetapan UMPP di Indonesia akan didukung oleh logika dan bukti-bukti empiris dari berbagai kajian ilmiah.

Lebih lanjut, masa remaja adalah masa penting dalam perkembangan manusia dimana individu mengembangkan kapasitas dan kematangan psikologisnya untuk bisa melakukan transisi ke masa dewasa. Oleh karena itu, berbagai upaya rehabilitatif harus dilakukan untuk mencegah dampak negatif pengalaman berhadapan dengan hukum, melalui: program untuk mencegah anak berkonflik dengan hukum; pengaturan usia minimum pertanggungjawaban pidana yang relatif tinggi (di atas 15 tahun); memastikan proses koreksi dan rehabilitasi sesuai dengan standar hak anak dan hak asasi manusia internasional dan nasional; pencegahan kriminalisasi status pelanggaran dan eksploitasi; dan jika memungkinkan, optimalisasi upaya diversi (keadilan restoratif).

Proses dan konsekuensi hukum yang akan dikenakan pada anak oleh sistem peradilan di Indonesia harus sungguh mempertimbangkan dasar-dasar psikologis ini agar tidak menghambat proses perkembangan mereka menjadi manusia fungsional dan adaptif di masa depannya.

Referensi:
Australian Institute of Criminology, The age of criminal responsibility, September 2005 (Canberra). Diakses dari https://aic.gov.au/publications/cfi/cfi106
Australian Human Rights Commission (2019). Raising the age of criminal responsibility. Diakses dari https://www.humanrights.gov.au/about/news/raising-age-criminal-responsibility
Bradley, L. (2003). The age of criminal responsibility revisited. Deakin Law Review, 4. Diakses dari http://www.austlii.edu.au/
Brown, A.L. (2019). Commonwealth, states and territories must lift minimum age of criminal responsibility to 14 years, remove doli incapax. Diakses dari https://www.lawcouncil.asn.au/media/media-releases/commonwealth-states-and-territories-must-lift-minimum-age-of-criminal-responsibility-to-14-years-remove-doli-incapax
Burke, A.S. (2011). Under construction: Brain formation, culpability, and the criminal justice system. International Journal of Law and Psychiatry, 34, 381-385.
Cauffman, & Steinberg, L. (2000). (Im)maturity of Judgment in Adolescence: Why Adolescents May Be Less Culpable Than Adults. Behavioral Sciences and the Law, 18, 741-760.
Crofts, T. (2003). Doli incapax: why children deserve its protection. E-law, 10, 1-15. Diakses dari http://www.murdoch.edu.au/elaw/issues/v10n3/crofts103.html
Johnson, S. (2019). Why is 18 the age of adulthood if the brain can take 30 years to mature. Diakses dari https://bigthink.com/mind-brain/adult-brain?rebelltitem=2#rebelltitem2
Kambam, P., & Thompson, C. (2009). The Development of Decision-Making Capacitiesin Children and Adolescents: Psychological and Neurological Perspectives and Their Implications for Juvenile Defendants. Behavioral Sciences and the Law, 27, 173-190.
Lambie, I., & Randell, I. (2013). The impact of incarceration on juvenile offenders. Clinical Psychology Review, 33, 448-459.
Lane, J., Lanza-Kaduce, L., Frazier, C. E., & Bishop, D. M. (2002). Adult versus juvenile sanctions: Voices of incarcerated youths. Crime & Delinquency, 48, 431-455. http://dx.doi.org/10.1177/0011128702048003004
Mathes, E.W. (2019). An evolutionary perspective on Kohlberg's theory of moral development. Current Psychology. https://doi.org/10.1007/s12144-019-00348-0
McAlister, S., Carr, N., Dwyer, C. & Lloyd, K. (2017). Raise the Age? Children's attitudes towards the minimum age of criminal responsibility. Research Update, 113, 1-4.
Prasetyo, S.E. (2017). Setiap hari dua anak masuk penjara. 3 C mendominasi perkaran anak berhadapan dengan Hukum. Diakses dari: https://www.jawapos.com/metro/metropolis/10/04/2017/setiap-hari-dua-anak-masuk-penjara-3c-mendominasi-perkara-abh/
Pryde, N. (1999). Criminal responsibility: A psychological viewpoint. Diakses dari: http://www.childrenrights.org.hk/v2/archive/04concerns/JuvenileJustice_PsychologicalViewpoint.pdf
Sawyer, S.M., Azzopardi, P.S., Wickremarathne, D., & Patton, G.C. (2018). The age of adolescence. Lancet Child and Adolescent Health, 1-6. Doi: http://dx.doi.org/10.1016/ S2352-4642(18)30022-1
Simmonds, D.J., Hallquist, M.N., Asato, & M., Luna, B.(2014). Developmental stages and sex differences of white matter and behavioral development through adolescence: A longitudinal diffusion tensor imaging (DTI) study. Neuroimage, 92, 356--368.
Steinberg, L. (2009). Adolescent development and juvenile justice. Annual Review of Clinical Psychology, 5, 459-485.
Sulaiman, M.R. & Halidi, R. (2019). Anak berhadapan hukum tertinggi, Potret buram perlindungan anak Indonesia. Diakses dari: https://www.suara.com/health/2019/07/23/071000/anak-berhadapan-dengan-hukum-potret-buram-perlindungan-anak-di-indonesia?page=all
Tisdale, A. (2019). The effects of incarceration on juveniles in prison and during reentry. University of Tennessee at Chattanooga.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Unicef (2010). Child Development and Psychology Toolkit on Diversion and Alternatives to Detention. Diakses dari https://www.unicef.org/tdad/index_56375.html
Urbas, G. (2000). The age of criminal responsibility. Trends & Issues in Crime and Criminal Justice, 181.

Ditulis oleh: Margaretha

Pengajar Psikologi Forensik di Fakultas Psikologi Universitas Airlangga, Surabaya.

Artikel serupa juga dipublikasi di www.psikologiforensik.com yang dikelola oleh penulis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun