Mohon tunggu...
Margaretha
Margaretha Mohon Tunggu... Dosen - A passionate learner - Ad Astra Abyssoque.

Margaretha. Pengajar, Peneliti, serta Konselor Anak dan Remaja di Fakultas Psikologi Universitas Airlangga. Saat ini tengah menempuh studi lanjut di Departemen Pediatri, the University of Melbourne dan terlibat dalam the Centre of Research Excellence in Global Adolecent Health.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Terlalu Muda untuk Dipidana (II)

27 Juni 2020   15:22 Diperbarui: 7 Oktober 2021   18:00 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://psikologiforensik.com/2020/04/28/terlalu-muda-untuk-pidana-kapan-usia-yang-lebih-tepat-mulai-menerima-pertanggungjawaban-pelanggaran-pidana/

Perbedaan kemampuan kendali diri baik secara kognitif, sosio-emosional, dan pemahaman moral antara remaja dan dewasa, harus dijadikan dasar pertimbangan perbedaan putusan pidana yang akan dikenakan pada pelaku pelanggaran anak-remaja dan dewasa (Burke, 2011).

Dengan berbagai hasil ini, maka penerapan UMPPA mulai usia 12 tahun adalah tidak tepat dan harus dirubah karena anak belum mampu bertanggungjawab atas pemikiran serta tindakannya secara mandiri. Hukum yang masih memidanakan anak di bawah usia 12 tahun harus dipertimbangkan ulang dan dirubah. Dibutuhkan lebih banyak penelitian psikologi dan neurosains agar dapat membantu bidang hukum dan peradilan dalam menentukan peraturan yang lebih adil serta optimal.

Mempertimbangkan pidana anak
Dalam UU no. 11/2012, dinyatakan bahwa Hakim perlu mengkaji perilaku pelanggaran per anak dalam tiap kasusnya sebelum membuat putusan pidana yang akan dikenakan pada anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). "Ringannya perbuatan, keadaan pribadi Anak, atau keadaan pada waktu dilakukan perbuatan atau yang terjadi kemudian dapat dijadikan dasar pertimbangan hakim untuk tidak menjatuhkan pidana atau mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan" (pasal 70).

Apakah dasar-dasar yang perlu dipertimbangkan?
1. Jenis dan dampak tindakan kriminal yang dilakukan.

Pengadilan akan mempertimbangkan apakah tindakan pelanggaran tergolong ringan, sedang, atau berat.

Ada beberapa bentuk kejahatan yang tergolong ringan-sedang, yang bisa dilakukan anak-remaja, misalkan: pencurian, vandalisme, penyalahgunaan zat adiktif illegal, tawuran dan kekerasan, serta pelanggaran lalu lintas. Namun, pelanggaran kekerasan yang menimbulkan penderitaan bagi orang lain bisa tergolong sebagai pelanggaran berat.

Pada pelanggaran ringan, anak bisa saja diberikan tindakan, atau diarahkan ke upaya keadilan restoratif; sedangkan pelanggaran berulang atau kejahatan berat akan dipertimbangkan untuk mendapatkan hukuman yang lebih substansial. Lebih lanjut, juga akan diperiksa apakah dampak pelanggaran menimbulkan kerugian berat. Di Indonesia, jika terjadi kerugian di atas harga upah minimum yang berlaku di daerah tersebut, maka pelanggaran dianggap cukup berat.

2. Apakah ada sejarah perilaku pelanggaran sebelumnya.

Jika ada, apakah dampak koreksi yang telah diterimanya.

Pada pelaku pelanggaran berulang, bahkan pada usia anak, maka perlu dipelajari riwayat perilaku pelanggarannya, serta apakah proses koreksi dan rehabilitasi yang telah diterimanya berdampak menurunkan perilaku pelanggarannya. Juga dapat dianalisa dari berbagai hukuman, manakah yang akan lebih efektif bagi anak. Jika tidak ada perubahan, sebaiknya kasus ini dibantu secara profesional oleh ahli perilaku/psikologi yang bisa menganalisa anteseden/pemicu perilaku maladaptif ini. Artinya, koreksi dan rehabilitasi saja tidak cukup, maka harus ditambahkan dengan komponen psikologis-terapeutik untuk merubah perilaku anak.

Misalkan: anak tertangkap melakukan prostitusi di jalan, dan riwayatnya menunjukkan pengulangan selama 1 tahun terakhir; walaupun sudah diberikan sanksi tapi tidak membuatnya berhenti melakukan pelanggaran. Maka seorang ahli Psikologi Forensik-Klinis bekerjasama dengan pekerja sosial untuk menganalisa apa faktor-faktor resiko yang harus dicegah karena membuat anak mengulang pelanggaran, dan apa upaya rehabilitasi psikologis dan hukum yang harus diperkuat agar anak melanjutkan hidupnya dan tidak ke jalan lagi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun