Mohon tunggu...
Margaretha
Margaretha Mohon Tunggu... Dosen - A passionate learner - Ad Astra Abyssoque.

Margaretha. Pengajar, Peneliti, serta Konselor Anak dan Remaja di Fakultas Psikologi Universitas Airlangga. Saat ini tengah menempuh studi lanjut di Departemen Pediatri, the University of Melbourne dan terlibat dalam the Centre of Research Excellence in Global Adolecent Health.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Terlalu Muda untuk Dipidana (II)

27 Juni 2020   15:22 Diperbarui: 7 Oktober 2021   18:00 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://psikologiforensik.com/2020/04/28/terlalu-muda-untuk-pidana-kapan-usia-yang-lebih-tepat-mulai-menerima-pertanggungjawaban-pelanggaran-pidana/

Belum matangnya kapasitas mental remaja adalah alasan mengapa remaja belum diperbolehkan memikul tanggung jawab orang dewasa seperti menandatangani kontrak, membeli alkohol, menikah tanpa persetujuan orang tua, dan memberikan suara; termasuk pertanggungjawaban tindakan pidana.

Saat ini, penentuan usia minimum pertanggungjawaban pidana pada anak di Indonesia belum banyak menggunakan dasar bukti empiris ilmiah. 

Sistem hukum dan peradilan tidak boleh hanya diatur hanya oleh ilmu psikologi atau perkembangan anak-remaja; namun, temuan berbagai penelitian empiris ini seharusnya digunakan sebagai masukan bagi sistem hukum dan peradilan dalam memperlakukan anak yang berhadapan dengan hukum.

Harapannya, ke depan, penetapan UMPP di Indonesia akan didukung oleh logika dan bukti-bukti empiris dari berbagai kajian ilmiah.

Lebih lanjut, masa remaja adalah masa penting dalam perkembangan manusia dimana individu mengembangkan kapasitas dan kematangan psikologisnya untuk bisa melakukan transisi ke masa dewasa. Oleh karena itu, berbagai upaya rehabilitatif harus dilakukan untuk mencegah dampak negatif pengalaman berhadapan dengan hukum, melalui: program untuk mencegah anak berkonflik dengan hukum; pengaturan usia minimum pertanggungjawaban pidana yang relatif tinggi (di atas 15 tahun); memastikan proses koreksi dan rehabilitasi sesuai dengan standar hak anak dan hak asasi manusia internasional dan nasional; pencegahan kriminalisasi status pelanggaran dan eksploitasi; dan jika memungkinkan, optimalisasi upaya diversi (keadilan restoratif).

Proses dan konsekuensi hukum yang akan dikenakan pada anak oleh sistem peradilan di Indonesia harus sungguh mempertimbangkan dasar-dasar psikologis ini agar tidak menghambat proses perkembangan mereka menjadi manusia fungsional dan adaptif di masa depannya.

Referensi:
Australian Institute of Criminology, The age of criminal responsibility, September 2005 (Canberra). Diakses dari https://aic.gov.au/publications/cfi/cfi106
Australian Human Rights Commission (2019). Raising the age of criminal responsibility. Diakses dari https://www.humanrights.gov.au/about/news/raising-age-criminal-responsibility
Bradley, L. (2003). The age of criminal responsibility revisited. Deakin Law Review, 4. Diakses dari http://www.austlii.edu.au/
Brown, A.L. (2019). Commonwealth, states and territories must lift minimum age of criminal responsibility to 14 years, remove doli incapax. Diakses dari https://www.lawcouncil.asn.au/media/media-releases/commonwealth-states-and-territories-must-lift-minimum-age-of-criminal-responsibility-to-14-years-remove-doli-incapax
Burke, A.S. (2011). Under construction: Brain formation, culpability, and the criminal justice system. International Journal of Law and Psychiatry, 34, 381-385.
Cauffman, & Steinberg, L. (2000). (Im)maturity of Judgment in Adolescence: Why Adolescents May Be Less Culpable Than Adults. Behavioral Sciences and the Law, 18, 741-760.
Crofts, T. (2003). Doli incapax: why children deserve its protection. E-law, 10, 1-15. Diakses dari http://www.murdoch.edu.au/elaw/issues/v10n3/crofts103.html
Johnson, S. (2019). Why is 18 the age of adulthood if the brain can take 30 years to mature. Diakses dari https://bigthink.com/mind-brain/adult-brain?rebelltitem=2#rebelltitem2
Kambam, P., & Thompson, C. (2009). The Development of Decision-Making Capacitiesin Children and Adolescents: Psychological and Neurological Perspectives and Their Implications for Juvenile Defendants. Behavioral Sciences and the Law, 27, 173-190.
Lambie, I., & Randell, I. (2013). The impact of incarceration on juvenile offenders. Clinical Psychology Review, 33, 448-459.
Lane, J., Lanza-Kaduce, L., Frazier, C. E., & Bishop, D. M. (2002). Adult versus juvenile sanctions: Voices of incarcerated youths. Crime & Delinquency, 48, 431-455. http://dx.doi.org/10.1177/0011128702048003004
Mathes, E.W. (2019). An evolutionary perspective on Kohlberg's theory of moral development. Current Psychology. https://doi.org/10.1007/s12144-019-00348-0
McAlister, S., Carr, N., Dwyer, C. & Lloyd, K. (2017). Raise the Age? Children's attitudes towards the minimum age of criminal responsibility. Research Update, 113, 1-4.
Prasetyo, S.E. (2017). Setiap hari dua anak masuk penjara. 3 C mendominasi perkaran anak berhadapan dengan Hukum. Diakses dari: https://www.jawapos.com/metro/metropolis/10/04/2017/setiap-hari-dua-anak-masuk-penjara-3c-mendominasi-perkara-abh/
Pryde, N. (1999). Criminal responsibility: A psychological viewpoint. Diakses dari: http://www.childrenrights.org.hk/v2/archive/04concerns/JuvenileJustice_PsychologicalViewpoint.pdf
Sawyer, S.M., Azzopardi, P.S., Wickremarathne, D., & Patton, G.C. (2018). The age of adolescence. Lancet Child and Adolescent Health, 1-6. Doi: http://dx.doi.org/10.1016/ S2352-4642(18)30022-1
Simmonds, D.J., Hallquist, M.N., Asato, & M., Luna, B.(2014). Developmental stages and sex differences of white matter and behavioral development through adolescence: A longitudinal diffusion tensor imaging (DTI) study. Neuroimage, 92, 356--368.
Steinberg, L. (2009). Adolescent development and juvenile justice. Annual Review of Clinical Psychology, 5, 459-485.
Sulaiman, M.R. & Halidi, R. (2019). Anak berhadapan hukum tertinggi, Potret buram perlindungan anak Indonesia. Diakses dari: https://www.suara.com/health/2019/07/23/071000/anak-berhadapan-dengan-hukum-potret-buram-perlindungan-anak-di-indonesia?page=all
Tisdale, A. (2019). The effects of incarceration on juveniles in prison and during reentry. University of Tennessee at Chattanooga.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Unicef (2010). Child Development and Psychology Toolkit on Diversion and Alternatives to Detention. Diakses dari https://www.unicef.org/tdad/index_56375.html
Urbas, G. (2000). The age of criminal responsibility. Trends & Issues in Crime and Criminal Justice, 181.

Ditulis oleh: Margaretha

Pengajar Psikologi Forensik di Fakultas Psikologi Universitas Airlangga, Surabaya.

Artikel serupa juga dipublikasi di www.psikologiforensik.com yang dikelola oleh penulis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun