Mohon tunggu...
Margaretha
Margaretha Mohon Tunggu... Dosen - A passionate learner - Ad Astra Abyssoque.

Margaretha. Pengajar, Peneliti, serta Konselor Anak dan Remaja di Fakultas Psikologi Universitas Airlangga. Saat ini tengah menempuh studi lanjut di Departemen Pediatri, the University of Melbourne dan terlibat dalam the Centre of Research Excellence in Global Adolecent Health.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Terlalu Muda untuk Dipidana (II)

27 Juni 2020   15:22 Diperbarui: 7 Oktober 2021   18:00 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Apakah ada cara-cara keadilan restoratif (restorative justice) yang bisa dilakukan.

Keadilan restoratif adalah cara penyelesaian persoalan hukum di luar peradilan, dengan cara mempertemukan pelaku, korban dan masyarakat untuk menentukan apa yang harus dilakukan oleh pelaku untuk memperbaiki situasi yang telah rusak karena tindakannya.

Keadilan restoratif berupaya mengembalikan hal-hal yang dianggap penting bagi korban, pelaku, dan masyarakat; termasuk di dalamnya adalah restorasi dari cedera atau barang pribadi yang hilang/rusak, harga diri yang telah dirusak, hilangnya dukungan sosial, dan hilangnya rasa keamanan pribadi. Jika baik pelaku pelanggaran dan korban dapat diminta terlibat, maka masyarakat juga akan berperan memfasilitasi proses keadilan restorarif. Misalkan: anak ditemukan mencuri handphone, setelah dilaporkan ke Polisi bisa dilakukan proses keadilan restoratif.

Pelaku dipertemukan dengan korban dan juga difasilitasi masyarakat untuk menentukan cara yang bisa dilakukan pelaku untuk memperbaiki kerusakan yang telah dibuatnya, misalkan: mengganti kerugian dan bekerja sosial membersihkan lapangan di komunitas sebagai bentuk upaya rekonsiliasi lebih lanjut bagi komunitas yang telah dirugikan.
Proses pertimbangan hukuman pidana pada anak, perlu mengkaji aksinya bukan hanya hasilnya.

Pertanggungjawaban bukan hanya pemidanaan korektif, tapi bagaimana membuat sistem rehabilitasi.
Sebaiknya sistem hukum mencegah menghukum anak-anak dan remaja lebih diupayakan daripada sekedar pemberian hukuman. Perlu dipahami, kebanyakan pelanggaran remaja bersifat sementara; hanya 10% dari pelaku remaja yang serius menjadi penjahat dewasa (Steinberg, 2009).

Penting menangani kejahatan remaja dengan cara-cara yang akan membuat mereka berhenti melakukan pelanggaran, bukan kebalikannya.

Dalam jangka panjang, pemidanaan penjara ditemukan kurang efektif, karena tidak bisa menjamin perilaku setelah keluar dari penjara. Justru sering ditemukan adalah anak belajar cara-cara kriminal yang lebih kompleks dari rekannya di lapas.

Kita perlu lebih mengembangkan strategi penanganan kriminalitas anak dengan upaya mendukung berkembangnya kematangan dan kedewasaan anak. Membantu remaja tetap bisa menyelesaikan tahapan perkembangan psikologisnya, sehingga kematangannya bisa berjalan optimal.

Hanya dengan inilah, kita lebih bisa merubah cara berpikir dan berperilaku remaja yang tadinya sembrono menjadi lebih berpikir jauh ke depan sebelum menentukan tindakannya.

Pada titik tertentu, hal ini hanya bisa dilakukan dengan memberikan waktu bagi anak dan remaja untuk menjadi matang dan mendapatkan pengalaman hidup dalam waktu perkembangannya. Dan pada akhirnya, hal-hal alamiah inilah yang bisa membuatnya menjauh dari penjara.

Simpulan
Kematangan dan kemampuan mengambil keputusan anak dan remaja lebih lemah daripada orang dewasa karena perbedaan yang mendasar dalam kapasitas psikologis, neurobiologis, fisik, dan perkembangan sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun