Sepengetahuan masyarakat, biaya SKCK yang dibebankan sebesar Rp. 30k. Besaran total tersebut untuk penerbitan SKCK tapi dari beberapa website kepolisian wilayah dan sumber-sumber lain, ada biaya tambahan sebesar Rp.5k untuk pembuatan sidik jari.
Apakah biaya 5k itu baiknya dihilangkanatau digratiskan  saja ? memang tidak seberapa, tapi untuk beberapa orang 5k itu punya arti sekalipun sering dijawab petugas dengan kata "seiklasnya saja."
Semoga saja masukan ini didengarkan pemegang keputusan tertinggi dalam tubuh kepolisian.
Namun terlepas dari hal tersebut, saat ini penerbitan SKCK sudah mudah. Dengan mempersiapkan persyaratan penerbitan, dan kartu sidik jari online, SKCK dapat diperoleh dengan cepat sehingga tujuan melamar pekerjaan dapat dilakukan.
Gimana, penerbitan SKCK tidak semenakutkan BI Checking bukan ?
Sumber :
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H