Gunakan AK 23 Online, untuk Mempermudah Anda
Jika Anda sementara berada di luar daerah, SKCK dapat diurus dengan cara berikut:
- Siapkan syarat-syarat yang sudah dipindai/discan (KTP,KK,dan lainnya) yang sudah disebutkan tadi, dan kirimkan kepada teman, atau keluarga di daerah asal.
- Download aplikasi AK23 karya Kepolisian Republik Indonesia di HP Anda, ikuti semua alur pendaftaran pengaktifan akun dan mengisi semua prosedur yang diperlukan. Isi juga jadwal dan lokasi Polres mana yang dekat dengan tempat tinggal atau kos-kosan untuk melakukan perekaman sidik jari.
- Datangi Mapolres sesuai jadwal dan Polres pilihan yang terisi di aplikasi, dan langsung menuju bagian perekaman sidik jari. Laporkan pada petugas dan scan barcode jadwal perekaman sesuai data yang ada pada aplikasi AK23 di HP pada alat pindai yang ada di bagian perekaman sidik jari.
- Proses perekaman sidik jari akan dilakukan, kemudian petugas juga mengambil foto wajah dengan kamera yang terkoneksi langsung dengan sekotak alat perekaman dan selanjutnya tinggal menunggu. Waktu menunggu-pun kurang dari 15 menit.
Saat rumus sidik jari sudah selesai, data otomatis masuk dalam aplikasi A23 di HP Anda. Tapi jangan lupa meminta foto kartu sidik jari online tersebut di laptop petugas, sebab aplikasi A23 tidak mengizinkan Anda melakukan tangkapan layar di HP.
Selanjutnya hasil tangkapan layar tersebut dikirimkan kepada teman atau keluarga di tempat asal untuk menerbitkan SKCK.
Oh ia, sebagai informasi tambahan, jika pelamar ber KTP luar daerah dan ingin melakukan perekaman sidik jari, datangilah kantor Polres jangan ke kantor Polsek. Sebab Polsek juga akan mengarahkan dan merekomendasikan Anda melakukan perekaman di Polres.
Nah, saat sampai di Polres, laporkan pada petugas penjaga Pospam maksud dan tujuan Anda, tapi sampaikanlah bahwa tujuannya ingin melakukan perekaman sidik jari, jangan melaporkan pembuatan SKCK luar daerah.
Sebab dari pengalaman pribadi, petugas menyarankan ke Polda untuk KTP luar daerah sementara jarak kantor Polres dan Polda cukup jauh, apalagi menggunakan kendaraan umum yang rutenya panjang. Jadi daripada membuang banyak waktu dan biaya, cukup melaporkan tujuannya melakukan perekaman sidik jari.
Jika Perekaman Selesai Apakah ada Biaya Tambahan?
Pertanyaan di atas ini memang banyak sekali. Wajar saja sebenarnya jika dipertanyakan, dan semoga bisa didengar oleh kepolisian, khususnya Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.
Karena seharusnya keputusan setiap markas wilayah, mesti sesuai keputusan Mabes bukan ? apalagi operasional kepolisian berasal dari APBN jadi sudah tentu pertanyaan tersebut dijadikan evaluasi bagi institusi Bhayangkara.