Penerbitan SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah syarat yang harus dilengkapi ketika seseorang ingin melamar pekerjaan.Â
Akan tetapi saat pelamar ingin mengurus kelengkapan administrasi lamaran pekerjaan, SKCK bisa jadi masalah tersendiri jika KTP-nya berasal dari luar daerah sebab sangat betul bahwa SKCK itu harus dan wajib diterbitkan sesuai dengan KTP daerah pelamar.
Nah, banyak syarat memang untuk menerbitkan selembar SKCK, diantaranya ada KTP, Akta Kelahiran, BPJS, Kartu Keluarga, dan Pas Foto ukuran 2x3 dan 4x6 berlatar merah.Â
Selain syarat-syarat tersebut, salah satu poin kunci dalam penerbitan surat tersebut adalah perekaman atau rumus sidik jari. Kuncinya di sini, yaitu rekaman sidik jari pelamar.
Apakah Dapat Mengurus SKCK di Luar Daerah?
Artikel ini ditulis sebagai testimoni untuk para pembaca, pelamar, dan sekaligus masukan untuk Kepolisian Republik Indonesia.
Pertanyaan banyak orang adalah Apakah SKCK dapat diurus dari luar daerah ? jawabannya bisa. Uruslah sendiri, jangan gunakan jasa calo, karena untuk mahasiswa atau fresh graduate mengeluarkan uang tambahan untuk jasa calo rasa-rasanya sangat sulit.
Mengurus penerbitan SKCK tidaklah menakutkan layaknya syarat BI Checking yang akhir-akhir ini menghambat pelamar yang punya catatan buruk mengenai kehidupan financial saat melamar pekerjaan.Â
Lantas bagaimana mengurus SKCK tersebut ?
Gunakan AK 23 Online, untuk Mempermudah Anda
Jika Anda sementara berada di luar daerah, SKCK dapat diurus dengan cara berikut:
- Siapkan syarat-syarat yang sudah dipindai/discan (KTP,KK,dan lainnya) yang sudah disebutkan tadi, dan kirimkan kepada teman, atau keluarga di daerah asal.
- Download aplikasi AK23 karya Kepolisian Republik Indonesia di HP Anda, ikuti semua alur pendaftaran pengaktifan akun dan mengisi semua prosedur yang diperlukan. Isi juga jadwal dan lokasi Polres mana yang dekat dengan tempat tinggal atau kos-kosan untuk melakukan perekaman sidik jari.
- Datangi Mapolres sesuai jadwal dan Polres pilihan yang terisi di aplikasi, dan langsung menuju bagian perekaman sidik jari. Laporkan pada petugas dan scan barcode jadwal perekaman sesuai data yang ada pada aplikasi AK23 di HP pada alat pindai yang ada di bagian perekaman sidik jari.
- Proses perekaman sidik jari akan dilakukan, kemudian petugas juga mengambil foto wajah dengan kamera yang terkoneksi langsung dengan sekotak alat perekaman dan selanjutnya tinggal menunggu. Waktu menunggu-pun kurang dari 15 menit.
Saat rumus sidik jari sudah selesai, data otomatis masuk dalam aplikasi A23 di HP Anda. Tapi jangan lupa meminta foto kartu sidik jari online tersebut di laptop petugas, sebab aplikasi A23 tidak mengizinkan Anda melakukan tangkapan layar di HP.
Selanjutnya hasil tangkapan layar tersebut dikirimkan kepada teman atau keluarga di tempat asal untuk menerbitkan SKCK.
Oh ia, sebagai informasi tambahan, jika pelamar ber KTP luar daerah dan ingin melakukan perekaman sidik jari, datangilah kantor Polres jangan ke kantor Polsek. Sebab Polsek juga akan mengarahkan dan merekomendasikan Anda melakukan perekaman di Polres.
Nah, saat sampai di Polres, laporkan pada petugas penjaga Pospam maksud dan tujuan Anda, tapi sampaikanlah bahwa tujuannya ingin melakukan perekaman sidik jari, jangan melaporkan pembuatan SKCK luar daerah.
Sebab dari pengalaman pribadi, petugas menyarankan ke Polda untuk KTP luar daerah sementara jarak kantor Polres dan Polda cukup jauh, apalagi menggunakan kendaraan umum yang rutenya panjang. Jadi daripada membuang banyak waktu dan biaya, cukup melaporkan tujuannya melakukan perekaman sidik jari.
Jika Perekaman Selesai Apakah ada Biaya Tambahan?
Pertanyaan di atas ini memang banyak sekali. Wajar saja sebenarnya jika dipertanyakan, dan semoga bisa didengar oleh kepolisian, khususnya Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.
Karena seharusnya keputusan setiap markas wilayah, mesti sesuai keputusan Mabes bukan ? apalagi operasional kepolisian berasal dari APBN jadi sudah tentu pertanyaan tersebut dijadikan evaluasi bagi institusi Bhayangkara.
Sepengetahuan masyarakat, biaya SKCK yang dibebankan sebesar Rp. 30k. Besaran total tersebut untuk penerbitan SKCK tapi dari beberapa website kepolisian wilayah dan sumber-sumber lain, ada biaya tambahan sebesar Rp.5k untuk pembuatan sidik jari.
Apakah biaya 5k itu baiknya dihilangkanatau digratiskan  saja ? memang tidak seberapa, tapi untuk beberapa orang 5k itu punya arti sekalipun sering dijawab petugas dengan kata "seiklasnya saja."
Semoga saja masukan ini didengarkan pemegang keputusan tertinggi dalam tubuh kepolisian.
Namun terlepas dari hal tersebut, saat ini penerbitan SKCK sudah mudah. Dengan mempersiapkan persyaratan penerbitan, dan kartu sidik jari online, SKCK dapat diperoleh dengan cepat sehingga tujuan melamar pekerjaan dapat dilakukan.
Gimana, penerbitan SKCK tidak semenakutkan BI Checking bukan ?
Sumber :
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H