Mohon tunggu...
Marcko Ferdian
Marcko Ferdian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pencinta Monokrom dan Choir

Love what you have || Kompasianer pemula

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Mengukir Harmoni antara Warisan Budaya dan Perubahan Kontemporer

1 Februari 2024   00:18 Diperbarui: 3 Februari 2024   12:25 817
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar sebagai ilustrasi/Sumber : kompas.com

Partisipasi Masyarakat dalam Pengambilan Keputusan

Peran pemerintah melalui perwakilannya di daerah-daerah seharusnya peka terhadap hak-hak masyarakat adat di daerah masing-masing. Ambil contoh di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Proses eksplorasi dan rencana investasi untuk "memanen" gas alam di kabupaten tersebut seharusnya dipahami dengan baik oleh pemda setempat, dan juga para wakil rakyat di parlemen daerah. 

Adanya investasi dalam sektor migas, harus diiringi dengan kesiapan pemda Kabupaten Kepulauan Tanimbar serta DPRD menyususun Perda yang mengakui dan melindungi hak masyarakat adat di sana.

Sejauh ini wacana tersebut belum terlaksana dan terbentur dengan beragam permasalahan internal. 

Mengapa perda itu penting? Sudah tentu ketika investasi masuk dalam satu daerah, perluasan wilayah membutuhkan tempat-tempat baru untuk pembangunan. Sementara tanah-tanah adat terkadang dilanggar dengan alasan pembangunan dan investasi.

Salah satu kunci keberhasilan dalam menjaga tradisi di era modernitas adalah memberikan peran yang aktif kepada masyarakat adat dalam pengambilan keputusan. 

Mereka harus memiliki hak dan wewenang untuk mempengaruhi kebijakan yang dapat memengaruhi kehidupan dan keberlanjutan budaya mereka. 

Mempromosikan partisipasi aktif masyarakat adat dalam proses pembuatan kebijakan dapat menciptakan solusi yang lebih berkelanjutan.

Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Budaya

Pemberdayaan ekonomi berbasis budaya dapat menjadi solusi untuk mengatasi tantangan ekonomi yang dihadapi oleh masyarakat adat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun