Pesatnya pasar digital tersebut membuat pelaku usaha berkompetisi menjangkau pasar. Bukan hanya pelaku usaha besar saja yang punya peluang berkompetisi, UMKM, perusahaan-perusahaan kecilpun punya peluang yang sama untuk menjangkau pasar seharusnya.
Akan tetapi gap yang muncul adalah akses data dan penguasaan jaringan. KPPU menyebutkan dalam pasar digital, ada lima faktor utama yang perlu dikuasai yaitu marketplace, mesin pencari, jejaring sosial, pembayaran, dan video sharing.
Hal tersebut jarang atau bahkan tidak dimiliki oleh UMKM maupun perusahaan-perusahaan kecil yang baru merintis usahanya, dibanding korporasi raksasa yang sudah disebut sebelumnya. Korporasi raksasa menguasai akses data dan jaringan yang sangat luas sehingga berpotensi mematikan bisnis usaha-usaha kecil dan perusahaan yang baru merintis usahanya.
Kekhawatiran yang muncul adalah terjadinya sebuah fenomena yang disebut killer takeover, dimana perusahaan-perusahaan digital besar melakukan merger dan mengakuisisi pesaing usaha yang dianggap "membahayakan" posisi mereka.
Untuk itulah peran negara harus besar untuk melindungi pelaku usaha dari fenomena tersebut. Karena peran negara inilah sering kali terjadi sengketa dengan perusahaan-perusahaan multinasional yang menyalahgunakan posisi dominannya (Gembong Hanung, 2022).
Lantas, adakah usaha dari negara untuk melindungi pelaku-pelaku usaha yang ingin berkompetisi di pasar digital?
Pengawasan dalam Persaingan Usaha di Era Ekonomi Digital
Ekonomi pasar memiliki syarat mutlak, yakni persaingan usaha sehingga sangat penting dilakukan pengawasan agar nantinya persaingan usaha terjadi secara sehat.
Sesuai amanat Pasal 28 dan 29 UU No. 5 Tahun 1999, dibentuklah KPPU untuk mengawasi persaingan usaha guna mencegah terjadinya monopoli akibat penggabungan, peleburan unit usaha.
KPPU adalah lembaga independen yang juga menyerupai otoritas yudikatif, yang punya kuasa terkait kasus persaingan di perusahaan dan punya wewenang menegakkan UU Persaingan Usaha.