Mohon tunggu...
Marcko Ferdian
Marcko Ferdian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pencinta Monokrom dan Choir

Love what you have || Kompasianer pemula

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Monopoli Digital

8 Januari 2023   00:36 Diperbarui: 8 Januari 2023   15:53 1057
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Ekonomi Digital/Shutterstock/Sumber: asset.kompas.com

Pesatnya pasar digital tersebut membuat pelaku usaha berkompetisi menjangkau pasar. Bukan hanya pelaku usaha besar saja yang punya peluang berkompetisi, UMKM, perusahaan-perusahaan kecilpun punya peluang yang sama untuk menjangkau pasar seharusnya.

Akan tetapi gap yang muncul adalah akses data dan penguasaan jaringan. KPPU menyebutkan dalam pasar digital, ada lima faktor utama yang perlu dikuasai yaitu marketplace, mesin pencari, jejaring sosial, pembayaran, dan video sharing.

Hal tersebut jarang atau bahkan tidak dimiliki oleh UMKM maupun perusahaan-perusahaan kecil yang baru merintis usahanya, dibanding korporasi raksasa yang sudah disebut sebelumnya. Korporasi raksasa menguasai akses data dan jaringan yang sangat luas sehingga berpotensi mematikan bisnis usaha-usaha kecil dan perusahaan yang baru merintis usahanya.

Kekhawatiran yang muncul adalah terjadinya sebuah fenomena yang disebut killer takeover, dimana perusahaan-perusahaan digital besar melakukan merger dan mengakuisisi pesaing usaha yang dianggap "membahayakan" posisi mereka.

Untuk itulah peran negara harus besar untuk melindungi pelaku usaha dari fenomena tersebut. Karena peran negara inilah sering kali terjadi sengketa dengan perusahaan-perusahaan multinasional yang menyalahgunakan posisi dominannya (Gembong Hanung, 2022).

Lantas, adakah usaha dari negara untuk melindungi pelaku-pelaku usaha yang ingin berkompetisi di pasar digital?

Ilustrasi data/By  Tima Miroshnichenko/Sumber : pexels.com
Ilustrasi data/By  Tima Miroshnichenko/Sumber : pexels.com

Pengawasan dalam Persaingan Usaha di Era Ekonomi Digital

Ekonomi pasar memiliki syarat mutlak, yakni persaingan usaha sehingga sangat penting dilakukan pengawasan agar nantinya persaingan usaha terjadi secara sehat.

Sesuai amanat Pasal 28 dan 29 UU No. 5 Tahun 1999, dibentuklah KPPU untuk mengawasi persaingan usaha guna mencegah terjadinya monopoli akibat penggabungan, peleburan unit usaha.

KPPU adalah lembaga independen yang juga menyerupai otoritas yudikatif, yang punya kuasa terkait kasus persaingan di perusahaan dan punya wewenang menegakkan UU Persaingan Usaha.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun