Mohon tunggu...
Marcko Ferdian
Marcko Ferdian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pencinta Monokrom dan Choir

Love what you have || Kompasianer pemula

Selanjutnya

Tutup

Joglosemar Artikel Utama

Hak Pejalan Kaki yang Dirampas: Potret Trotoar Jalan Kaliurang Sleman, Yogyakarta

15 Juli 2022   10:30 Diperbarui: 19 Juli 2022   00:31 2070
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pejalan kaki merasa nyaman berjalan di trotoar tanpa ada kendaraan yang parkir sembarangan di kawasan Malioboro, Yogyakarta, Sabtu (26/12/2020). Foto: Kompas/Nino Citra Anugrahanto

Mengapa bisa terjadi demikian? sederhananya, cuma karena membenarkan yang biasa bukan membiasakan yang benar.

Membenarkan "parkir distu saja mas/mbak, gak apa-apa kok" atau "ada jukir, nanti kalau salah ya salahin jukirnya lah" akhirnya terbiasa dilakukan padahal salah.

Lantas apa yang harus dilakukan?

Pasal 28 ayat 2 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.

Ancamannya pidana dan denda sampai Rp. 24 juta tapi ancaman tersebut kelihatannya tak berlaku di Jakal deh, buktinya sampai sekarang masih saja seperti itu, akibatnya hak pejalan kaki dirmpas, seolah-olah tak dipedulikan.

Jika mengaku hukum sebagai panglima, jadikan dia panglima jangan berakhir di meterai atau kesepakatan saja, karena tidak mendidik masyarakat dan membiasakan pola yang akan terus berlanjut. 

Salah satu kota yang bisa dicontohi adalah Kota Surabaya, bagaimana trotoar jalanan utama bersih dari parkiran kendaraan. Jika melanggar, kendaraan diderek dan didenda Rp.500.000/hari jika kekendaraannya tidak diambil di pos penampungan kendaraan yang diderek.

Harapannya sih, Pemda Sleman bisa memperhatikan permasalahan ini, sehingga bisa ditertibkan dan dikembalikan hak pejalan kaki. Karena jika terjadi kecelakaan terhadap pejalan kaki, Pemda tidak menanggung biaya rumah sakit.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Joglosemar Selengkapnya
Lihat Joglosemar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun