Kamis kemarin dalam perjalanan menuju shelter bis transjogja dari kampus, saya harus melewati trotoar jakal (jalan kaliurang). Jalanan ini memiliki trotoar yang dilengkapi juga dengan panduan untuk difabel.
Sayangnya Jakal yang masuk dalam wilayah pemerintahan Kabupaten Sleman sangat tidak bersahabat.
Pejalan kaki yang harusnya berjalan di trotoar malah kesusahan karena banyak spot yang dijadikan parkiran mobil.
Selain itu dengan banyaknya penjual makanan yang membuka tendanya persis di trotoar menambah buruknya layanan fasilitas umum yang dikhususkan bagi pejalan kaki ini.
Tanggungjawab siapa ?
Lucunya negeri ini ada pada enforcement, penegakan aturan atau hukum. Akibatnya banyak hal yang memang salah, tapi seolah-olah menjadi lumrah ketika dilanggar.
Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, trotoar itu merupakan fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
Keberadaan trotoar tersebut menjadi tanggungjawab pemerintah setempat, dalam hal ini Pemkab Sleman, DIY.
Karena menjadi tanggungjawab Pemda, maka keberadaan trotoar bukan hanya sebatas disediakan dan dirawat tanpa memperhatikan penegakan aturan tentang fungsinya.
Penegakan aturan tentang fungsi trotoar ini yang lalai diperhatikan pemerintah, khusus Pemda sehingga masyarakat apalagi juru parkir baik yang resmi dengan rompi oranye dengan tulisan juru parkir atau jukir tak resmi dengan mudah mengarahkan pengemudi untuk memakirkan kendaraannya di trotoar.
Tentu kesalahan itu tidak semata diarahkan kepada jukir, banyak juga pengendara yang memarkirkan kendaraan di trotoar dan ketika ditegur malah ngelunjak.
Setidaknya untuk menertibkan parkiran yang menghalangi hak pejalan kaki, penegakan aturan yang dibuat harus dilakukan pemda sebagai penanggungjawab.
Membiasakan yang Benar, Bukan Membenarkan yang Biasa
Jakal merupakan salah satu jalan utama yang nantinya berujung pada jalan lingkar Utara Jogja, atau Ringroad Utara.
Sepanjang jalan ini banyak usaha dari kios kecil sampai gerai-gerai makanan besar ditemui, sayangnya banyak yang tidak dilengkapi dengan fasilitas parkir yang memadai.
Karena merupakan jalan utama, jadi lalu-lalang kendaraan di situ sangat ramai. Ketika sore dan malam hari tiba, banyak warung-warung makanan yang membuka tenda di atas trotoar.
Hal tersebut diperparah dengan kendaraan pengunjung warung yang parkir di jalan sehingga ketika pejalan kaki lewat, mereka mau tak mau mengambil jalan raya untuk melanjutkan perjalanan.
Gimana mau lewat trotar, wong ditutupi tenda, belum lagi untuk melipir di depan tenda malah terhalang motor dan mobil yang parkir. Sehingga pejalan kakipun yang dirampas haknya harus ekstra hati-hati saat berjalan atau menyeberang.
Mengapa bisa terjadi demikian? sederhananya, cuma karena membenarkan yang biasa bukan membiasakan yang benar.
Membenarkan "parkir distu saja mas/mbak, gak apa-apa kok" atau "ada jukir, nanti kalau salah ya salahin jukirnya lah" akhirnya terbiasa dilakukan padahal salah.
Lantas apa yang harus dilakukan?
Pasal 28 ayat 2 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.
Ancamannya pidana dan denda sampai Rp. 24 juta tapi ancaman tersebut kelihatannya tak berlaku di Jakal deh, buktinya sampai sekarang masih saja seperti itu, akibatnya hak pejalan kaki dirmpas, seolah-olah tak dipedulikan.
Jika mengaku hukum sebagai panglima, jadikan dia panglima jangan berakhir di meterai atau kesepakatan saja, karena tidak mendidik masyarakat dan membiasakan pola yang akan terus berlanjut.Â
Salah satu kota yang bisa dicontohi adalah Kota Surabaya, bagaimana trotoar jalanan utama bersih dari parkiran kendaraan. Jika melanggar, kendaraan diderek dan didenda Rp.500.000/hari jika kekendaraannya tidak diambil di pos penampungan kendaraan yang diderek.
Harapannya sih, Pemda Sleman bisa memperhatikan permasalahan ini, sehingga bisa ditertibkan dan dikembalikan hak pejalan kaki. Karena jika terjadi kecelakaan terhadap pejalan kaki, Pemda tidak menanggung biaya rumah sakit.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H