Penegakan aturan tentang fungsi trotoar ini yang lalai diperhatikan pemerintah, khusus Pemda sehingga masyarakat apalagi juru parkir baik yang resmi dengan rompi oranye dengan tulisan juru parkir atau jukir tak resmi dengan mudah mengarahkan pengemudi untuk memakirkan kendaraannya di trotoar.
Tentu kesalahan itu tidak semata diarahkan kepada jukir, banyak juga pengendara yang memarkirkan kendaraan di trotoar dan ketika ditegur malah ngelunjak.
Setidaknya untuk menertibkan parkiran yang menghalangi hak pejalan kaki, penegakan aturan yang dibuat harus dilakukan pemda sebagai penanggungjawab.
Membiasakan yang Benar, Bukan Membenarkan yang Biasa
Jakal merupakan salah satu jalan utama yang nantinya berujung pada jalan lingkar Utara Jogja, atau Ringroad Utara.
Sepanjang jalan ini banyak usaha dari kios kecil sampai gerai-gerai makanan besar ditemui, sayangnya banyak yang tidak dilengkapi dengan fasilitas parkir yang memadai.
Karena merupakan jalan utama, jadi lalu-lalang kendaraan di situ sangat ramai. Ketika sore dan malam hari tiba, banyak warung-warung makanan yang membuka tenda di atas trotoar.
Hal tersebut diperparah dengan kendaraan pengunjung warung yang parkir di jalan sehingga ketika pejalan kaki lewat, mereka mau tak mau mengambil jalan raya untuk melanjutkan perjalanan.
Gimana mau lewat trotar, wong ditutupi tenda, belum lagi untuk melipir di depan tenda malah terhalang motor dan mobil yang parkir. Sehingga pejalan kakipun yang dirampas haknya harus ekstra hati-hati saat berjalan atau menyeberang.