sosial, yuridis formal, dan pembangunan hukum, dimana fraksi yang mengusulkan atau lebih tepatnya anggota yang mengusulkan berasal dari tiga fraksi, yakni PPP, PKS, dan Gerindra.
Ada beberapa sudut pandang yang mendasari RUU Minol (minuman beralkohol), yakni filosofis,Betul juga perspektif tersebut, setelah dibaca ada nyambunglah, tapi yang agak nyeleneh menurut saya itu di perspektif sosial. Mengapa ?
Saya kutip langsung pernyataannya begini. Dari perspektif sosial, banyaknya orang yang meninggal karena minuman beralkohol, timbulnya kejahatan dan kekerasan di masyarakat, membuat RUU Larangan Minuman Beralkohol menjadi kebutuhan mendesak untuk menciptakan kestabilan sosial. (Tempo.co edisi 12/11/2020)
Memang betul ada yang meninggal karena minol, tapi bisa saja penyebabnya bukan hanya minol kan.?Â
Sama halnya dengan alasan timbulnya kejahatan dan kekerasan akibat minol, wong orang yang sadar saja bisa juga melakukan tindakan kejahatan dan kekerasan.
Korupsi misalnya, masa orang yang bersepakat jahat untuk korupsi harus mabuk dulu baru melakukan kejahatan ? enggak juga kan, itu dilakukan secara sadar dan meyakinkan kok, bukan karena mabuk minol, tapi mabuk duit itu.
Terlepas dari perspektif yang ada, kayaknya negara ini demen banget menghukum masyarakatnya, efek penjajahan belum bisa hilang dari pola pikir para pemimpin yang kalau membuat undang-undang lebih menyukai punishment daripada pembinaan, dalam konteks minol ini.
Tadi sempat tengok hukuman dan denda untuk pelanggar jadi ngeri saja jika nanti menjadi UU, sebab kalau misal jadi ini barang, bisa jadi penjara di Maluku akan penuh dengan para pelanggar karena hampir saban hari itu yang dikonsumsi.
Saya sendiri sedikit kurang setuju RUU ini jadi UU. Kasihan dengan para pembuat dan penjual sopi yang ada di kampung-kampung tempat asal saya.
Misal kalau ke sana, kita bisa melihat dan tahu bahwa beberapa keluarga hanya menggantungkan hidup dari proses pembuatan minol ini.Â