Mohon tunggu...
Bernardus Marcello Agieus
Bernardus Marcello Agieus Mohon Tunggu... Lainnya - Manusia

Ingin menyampaikan isi kepala saya dalam bentuk tulisan agar dapat menjadi bahan diskusi bersama manusia lainnya

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Banyak Stigma, Sedikit Perhatian: Hak Wanita

21 Januari 2022   16:01 Diperbarui: 21 Januari 2022   16:01 421
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: pexels.com, bebas hak cipta.

“Suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu rumah tangga.”

padahal suami dan istri memiliki kedudukan setara dalam hubungan pernikahan sehingga suami tidak harus menjadi kepala keluarga dan istri tidak harus menjadi yang berkewajiban mengurus rumah tangga. Kemudian ada juga pasal 34 ayat 1 dan 2 tentang urusan rumah tangga. 

Pasal – pasal ini berpotensi menciptakan stigma – stigma negatif kepada perempuan dalam segala faktor bahkan sejak masa kanak – kanak. Sebagai catatan, penulis mengutip pasal - pasal mengenai poligami sebagai bentuk ketidakadilan bagi perempuan karena hak memiliki pasangan lebih dari 1 hanya dimiliki oleh pihak laki - laki.

Kuota Politik yang Belum Pernah Tercapai

Negara kita memiliki undang – undang yang mengatur tingkat partisipasi minimal politikus perempuan sebesar 30%. Kuota minimum ini diatur dalam UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang mengatur syarat pendirian Partai Politik, pada Pasal 2 menyatakan:

‟Pendirian dan pembentukan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyertakan 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan‟

diikuti dengan pasal 20 yang berbunyi

“Kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3) disusun dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling rendah 30% (tiga puluh perseratus) yang diatur dalam AD dan ART Partai Politik masing-masing‟

Peraturan yang paling penting adalah terkait keterwakilan perempuan dalam pemilu dan badan legislatif yang diatur dalam pasal 53 UU 10/2008 yang berbunyi

“Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada Pasal 52 memuat paling sedikit 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan.”

Hal ini kemudian diperjelas dalam pasal 55 ayat 3 yang mengatur bahwa dalam setiap 3 bakal calon terdapat minimal 1 bakal calon perempuan. 

Peraturan yang mengatur partisipasi seperti ini memang berdampak positif dengan melihat tren persentase politikus perempuan di DPR, berawal dari Pemilu 1999 (9%), Pemilu 2004 (11,8%), Pemilu 2009 (18%), Pemilu 2014 (22%), meski kemudian turun di Pemilu 2019 menjadi sebesar 20,5%. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun